Edisi 46 Tahun V | Rabu, 5 Maret 2008 Jam 03:33
Persidangan Tragedi Pulo Naleung, Nek Tu Dijerat Pasal Berlapis
Suryadi (Bireuen)Sudah dibaca sebanyak 232 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jaf bin Hs alias Nek Tu, terdakwa pelaku pembunuhan guru sekeluarga di Desa Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan ancaman pasal berlapis. Tapi, terdakwa dan penasehat hukumnya menolak.
Masih ingat insiden Pulo Naleung yang menewaskan Ridwan bin Taher sekeluarga? Betapa tidak, tragedi yang terjadi pada Minggu, 7 Mei 2006 silam, merenggut korban tiga nyawa sekaligus, yakni Ridwan bin Taher (42) bersama istrinya, Saudah (40)dan Rizki Ratna Dewi (9). Hanya Munawir (3,5), bocah pasangan guru itu yang selamat.
Polisi pun sempat dibuat kelimpungan dalam menangani kasus ini. Bahkan, sempat terkesan seperti tak berdaya menciduk para pelaku. Sebab, pelaku pembantaian itu diduga berhasil menebar rasa ketakutan di kalangan warga Pulo Naleung. Akibatnya, warga di sana lebih memilih bungkam. Bahkan ada beberapa saksi yang waktu itu berada tidak begitu jauh dari tempat kejadian, tidak berani buka mulut, memberi keterangan kepada polisi.
Hasilnya, polisi sangat kesulitan menangkap pelakunya. Padahal, nama-nama yang diduga sebagai pelaku sudah mereka kantongi. Hanya tinggal menciduknya saja. Para pelaku waktu itu juga tidak melarikan diri, mereka tetap berkeliaran di Desa Pulo Naleung, yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami tidak mau menangkap mereka secara terburu-buru, sebelum ada saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat. Apalagi para saksi tidak ada yang berani bersaksi nantinya di pengadilan. Bisa-bisa kami dipraperadilankan,” terang AKBP. Drs. Yanto Tarah, Kapolres Bireuen, waktu itu.
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |