TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:04
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 44 Tahun V | Rabu, 20 Februari 2008 Jam 12:10

Sidang Darmili Ditunda Lagi, Darmili Tak Hadir Tuntutan Tak Dibacakan

Dadang HariyantoSudah dibaca sebanyak 308 kali.

Pembacaan Tuntutan Sidang Lanjutan Dugaan kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Simeulue, Darmili, Kamis, 14 Februari 2008, kembali ditunda dengan alasan terdakwa berhalangan hadir dikarenakan ada kunjungan Kapolda ke Simeulue.
Tiada Darmili siang itu. Seseorang di ruangan sidang berceloteh kesal. “Pasti pembacaan tuntutan ditunda lagi,” katanya. Tak jelas, apa kepentingan orang tadi berkata seperti itu. Memang, semua yang berada di ruangan sidang sudah menduga, tuntutan terhadap Bupati Simeulue tersebut dapat dipastikan tidak dibacakan hari itu. Tak ada alasan terperinci memang. “Terdakwa Darmili Berhalangan hadir dikarenakan ada kunjungan Kapolda NAD ke Simeulue,” kata ketua Majelis Mas Muhendar SH didampingi Sugeng Budianto dan Syukri (anggota) waktu itu. Seseorang tadi kembali berceloteh. “Pandai sekali si Bos itu mencari alasan yang tepat,” katanya.

Untuk kesekian kalinya, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Darmili, terdakwa kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 110 milyar ini mengundang berbagai persepsi dari banyak kalangan. Ada dialog- dialog kecil seusai Majelis Hakim mengetuk palu sembari mengatakan sidang di tunda hingga 26 Februari 2008 nanti.

Sayup-sayup terdengar perkataan dilontarkan peserta dialog dadakan itu, sidang itu ditunda agar Darmili mendengar langsung tuntutan terhadap dirinya, sehingga dia bisa menentukan sikap yang akan diambilnya ke depan. Ada juga yang berpendapat, karena terdakwanya ada dua, (Darmili dan Yazid-Red) dan yang hadir hanya satu. Berkasnya juga hanya satu, maka pembacaan tuntutan tak bisa dilakukan.

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: