Penertiban kota yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, menuai amuk massa. Dua unit Mobil Satpol PP dirusak massa.
Fitri Juliana
Perolehan penghargaan Adipura bagi Kota Banda Aceh, menjadi pemicu dan kian memotivasi Pemko setempat untuk terus berbenah diri. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seluruh unsur Muspida membentuk Tim Komite Aksi Penertiban Kota Banda Aceh. Tim ini disahkan pada 24 Juni 2010 lalu dan mulai melakukan operasi penertiban di sepanjang Jalan Tgk. Imum Luengbata, sejak Senin, 5 Juli lalu.
Operasi perdana itu, selain menjadikan Kota Banda Aceh tertib, bersih dan indah, juga dalam menyongsong Visit Banda Aceh Years 2011. Ada beberapa item penertiban yang diprioritaskan. Antara lain, penegakan syariat Islam, kanopi, pedagang kaki lima (PKL), bangunan dan salon yang tidak ada izin, bangunan yang ada di Garis Sempadan Bangunan (GSB), ternak liar dan pamplet atau plang usaha di pembatas jalan.
Sebelum dilakukan penertiban, Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH, terlebih dahulu menyurati para pemilik toko yang melanggar Qanun No 4 tahun 2004. Penegasan Pemerintah Kota melalui surat Walikota Banda Aceh bernomor 650/0501/2010 tanggal 27 April 2010, supaya Satpol PP menertibkan bangunan tambahan atau kanopi di Banda Aceh, yang tidak sesuai dengan izin Mendirikan bangunan (IMB). Dengan mempedomani tahapan sebagaimana tersebut dalam Pasal 96 hingga 99 Qanun No.10 tahun 2004.
Langkah penertiban itu memang sangat beralasan. Sebab, Pemko Banda Aceh sudah memperingati dan menyurati mereka, tapi masih banyak pemilik bangunan yang tidak mengindahkannya. Tak ada pilihan lain, terpaksa mereka menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan qanun No 10 tahun 2004, tentang bangunan dan gedung.
Namun sayangnya, penertiban tersebut tidak berjalan lancar sesuai harapan. Saat penertiban di Jalan Tgk. Imum Luengbata (depan Hotel Oasis), Kamis, 8 Juli lalu, menuai kericuhan. Hari itu sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan warga menghadang puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banda Aceh di Simpang Luengbata, Banda Aceh. Saat itu tim penertiban sedang dalam pejalanan pulang dari operasi mereka di Jalan Mr Mohd Hasan, Batoh, Kecamatan Banda Raya dan di Jalan Tgk. Imuem Luengbata.
Untung saja kejadian itu tidak memakan korban jiwa. Begitupun, dua unit mobil patroli milik Satpol PP Banda Aceh rusak parah di bagian depan, karena diamuk massa. Selain ditimpuki batu, mobil itu juga dihantam dengan kayu dan cangkul.
Menurut salah seorang petugas Satpol PP yang ikut dalam mobil patroli yang naas itu, ketika mobil akan berbelok arah pulang dari penertiban di Batoh dan depan Hotel Oasis, petugas melihat kepulan asap hitam yang tak jauh dari persimpangan tersebut. Kepulan itu kabarnya berasal dari ban bekas yang dibakar massa. “Melihat situasi panas seperti itu, akhirnya kami pun turun meninggalkan mobil patroli untuk menyelamatkan diri dari amuk massa,” ujar Satpol PP Banda Aceh itu kepada wartawan hari itu.
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol. Armensyah Thay, melalui Kapolsek Luengbata, Iptu Suyono, kepada wartawan menjelaskan. Pihaknya telah meminta keterangan dari M. Rayyan Firdaus, salah seorang massa yang mengamuk dan merusak mobil patroli Satpol PP dalam insiden tersebut.
Menurut Suyono, sekitar pukul 09.00 WIB hari itu mereka melakukan penertiban di Jalan Mr. Mohd Hasan. Setelah dari Batoh, mereka bergerak ke Luengbata, tepatnya di depan Hotel Oasis, ada sebuah perusahaan farmasi. Karena tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan, kantor tersebut dibongkar.
Setelah itu Satpol PP dan perangkat pengamanan hendak kembali. Suyono yang mengaku berada di belakang waktu itu, melihat ada kepulan asap yang berasal dari ban yang dibakar sekelompok massa. Namun dia tidak mengetahui dari mana datangnya massa tersebut. “Saya melihat dua unit Kijang milik Satpol PP yang dirusak massa,” kata Iptu Suyono.
Masih menurut Suyono, saat itu tiba-tiba saja muncul seorang lelaki berpakaian putih garis-garis dan berambut panjang. Pria yang kemudian diketahui bernama T. Rustam itu menanyakan pada dirinya. “Kenapa Pak, Satpol PP selalu mengadili? Apa kami masyarakat tidak bisa mengadili di lapangan? Saya ini wartawan.” ujar Suyono, menirukan ucapan pria tadi.
Lalu Suyono menanyakan wartawan dari mana dan meminta dia agar sopan sedikit dan lebih beretika. Ketika Suyono hendak meringkusnya, dia malah lari. Melihat kejadian tersebut, masyarakat berteriak dan menyatakan dia itu provokator. ”Karena masyarakat bilang seperti itu, maka kami kejar dia untuk diamankan. Dia berhasil ditangkap dan kita bawa ke poltabes,” jelas Suyono.
Sementara itu, M. Rayyan Firdaus yang diamankan di Polsek Leungbata dan akhirnya dibawa ke Mapoltabes Banda Aceh, mengaku dirinya merusak mobil patroli saat itu karena sedang emosi. M. Rayyan juga mengaku dia memijak lampu sirene di salah satu mobil patroli Satpol PP.
Padahal sebelumnya, Rayyan sempat berbelit-belit memberikan keterangan kepada pers. Awalnya ia mengaku sebagai salah satu pedagang kaki lima di tempat yang hendak ditertibkan itu. Tapi setelah didesak berkali-kali, akhirnya dia mengatakan cuma ikut bantu kerja di salah satu warung kopi di Simpang Luengbata. Warung itu diakui milik abangnya.
Tak lama setelah jumpa pers, Rayyan pun dibawa polisi dari Mapolsek Luengbata ke Mapoltabes Banda Aceh, sekira pukul 14.00 WIB. Sementara itu situasi baru dapat dikendalikan setelah puluhan personel Poltabes diturunkan ke lokasi untuk membantu pengamanan. Aksi massa tersebut sempat memacetkan arus lalu lintas sekitar satu jam dan menjadi tontonan warga yang berlalu-lalang di Jalan Tgk Imuem Luengbata.
Berdasarkan keterangan T. Rustam dan Rayyan tadi, keduanya mengaku kesal atas ucapan yang dilontarkan petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, sehari sebelum kejadian. Mereka tidak pernah mempermasalkan soal pembongkaran yang dilakukan tim gabungan. Apalagi surat imbauannya telah diterima pada 5 Juli 2010. “Yang paling kami sesalkan adalah ucapan yang dilontarkan petugas Satpol PP pada H. Zaini Usman (Ayahnda), selaku orang tua kampung kami. Bukan hanya warga yang mendengar, tapi anaknya sendiri pun ikut mendengarkan kata-kata hinaan itu,” sesal T. Rustam.
Dijelaskan T. Rustam, kata-kata hinaan dimaksud berhubungan dengan gelar haji yang disandang H. Zaini Usman. “Mereka bilang, kamu haji apaan. Kata-kata itu ke luar saat mereka melakukan penertiban sehari sebelumnya,” ungkap T Rustam, seraya mengatakan, karena tidak bisa menerima penghinaan tersebut, maka dengan cepat massa terkosentrasi dalam jumlah banyak. Padahal saat itu penertiban tidak dilakukan di kawasan mereka.
“Bisa Anda bayangkan dari mana massa itu? Mereka itu datang akibat sakit hati mendengar hinaan satu hari sebelumnya. Beliau orang tua kami. Kalau perlu, kami akan bawa Ayahnda kemari (Poltabes -red) untuk memperkuat keterangan saya ini. Apa benar ada kejadian seperti yang saya sebutkan atau malah sebaliknya? Bukan pembongkaran yang kami persoalkan, tapi penghinaan terhadap tokoh kampung kami,” ungkapnya seraya menyebutkan mereka cukup mengenal wajah petugas Satpol PP yang melontarkan hinaan itu.
Sementara itu, imbauan Tim Komite Aksi untuk Penertiban Kota Banda Aceh agar para pemilik bangunan tanpa izin segera memindahkan dan membongkar sendiri kios liar dan kanopi tokonya, ternyata hingga batas deadline hari itu, hanya sebagian kecil yang mematuhinya. Sampai kemudian tim bertindak tegas dengan mengerahkan alat berat untuk membongkar kanopi toko dan kios yang dianggap liar.
Memasuki hari keempat penertiban Kota Banda Aceh, di zona pertama berakhir 15 Juli, yakni di seputaran Jalan Imuem Luengbata-Jalan Tgk Chik Ditiro. Berbagai persoalan dihadapi tim komite penertiban kota di kawasan ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) Tim Komite Aksi untuk Penertiban Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot, menyebutkan, untuk membongkar semua bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), baik berupa kios, billboard dan papan merek toko tak berizin yang menyalahi aturan. Pihaknya, kata Muzakkir Tulot, telah menyiapkan alat berat (beko dan buldozer) untuk merobohkan bangunan di wilayah Banda Aceh yang dianggap menyalahi ketentuan tersebut.
Sementara itu, Asisten II Bidang Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Drs Teuku Yulizar, yang ikut memimpin dan mengkoordinir aksi penertiban itu mengungkapkan, operasi penertiban yang dilakukan secara edukatif dan persuasif itu sudah berjalan empat hari.
Sebelum beraksi, kata Teuku Yulizar, Pemko telah dan terus memberikan informasi secara berlapis kepada masyarakat. Mulai dari pemberitahuan dengan mobil penerangan keliling, surat pemberitahuan ke pemilik melalui media massa, hingga menjumpai langsung pemilik bangunan toko atau warung dan kios.
Teuku Yulizar menjelaskan, aksi penertiban kota yang dilancarkan tim komite ini merupakan kesepakatan bersama Muspida Banda Aceh plus keinginan dan kepentingan bersama untuk menciptakan suasana wajah kota yang tertib, indah, dan nyaman.
Untuk itu, tegas dia lagi, siapa pun oknum yang berusaha menghalang-halangi aksi penertiban ini, tim siap menghadapinya bersama. “Mudah-mudahan, aksi penertiban untuk kepentingan publik ini tidak ada oknum yang coba-coba membeking. Karena, siapa pun mereka, akan berhadapan dengan tim terpadu,” tegas Teuku Yulizar.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |