Edisi 7 Tahun VII | Selasa, 2 Juni 2009 Jam 11:51
Apa Kabar Kasus Besi Bekas?
KPK, Sidiklah!
Dadang HeryantoSudah dibaca sebanyak 253 kali.
Sejak awal, Ketua Komisi F DPR Aceh, Burhanuddin SH menilai, proses penghapusan, penghibahan dan penjualan rangka baja bekas jembatan itu memang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. “Besi-besi itu bukan aset pemerintah daerah,” kata Burhanuddin saat itu.
Media ini pernah menulisnya secara gamblang. (Baca: MODUS ACEH “Mengendus Aktor Penjual Besi Bekas” Edisi 46 Tahun VI-red). Nah, sesuai keputusan Menteri Kimpraswil Nomor: 247/KPTS/M/2003, memang dijelaskan bahwa jembatan rangka baja pada ruas jalan Nasional merupakan aset Negara yang dikuasai Departemen PU.
Begitupun, kata Burhanuddin, jika itu dianggap merupakan aset daerah, seharusnya Gubernur meminta pendapat DPR Aceh. ”Tapi, itukan tidak dilakukan,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Begitu pula seandainya itu merupakan aset negara. Maka Gubernur tidak bisa sembarangan mengeluarkan SK. ”Seharusnya, berdasarkan persetujuan pusat, maka pusat yang akan mengeluarkan izin,” kata Burhan.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf punya penilaian sendiri. Kata dia, kuncinya, jika estimasi hasil penjualan dibawah lima miliar, itu merupakan hak Gubernur. ”Mana bukti besi itu lebih dari lima miliar,” tantang Irwandi beberapa waktu lalu. Boleh jadi Irwandi mengacu pada keputusan Menteri PU Nomor: 31/KPTS/1986 tentang pedoman penghapusan barang/peralatan dilingkungan PU.
Terlepas dari itu, angka pasti dari penjualan delapan rangka baja itu memang masih samar. Ada tiga versi yang diperoleh media ini. Ada yang menyebutkan Rp 134 miliar. Kedua, berjumlah puluhan miliar rupiah dan versi ketiga hanya sebesar Rp 400 juta rupiah. Itu sebabnya, sekelumit persoalan besi bekas ini tak juga terjawab secara jelas hingga sekarang.
Kontroversi dasar hukum atas pengeluaran Surat Keputusan Gubernur tentang Pemutihan dan Penghibahan aset Negara ini, juga belum menemukan kesimpulan pasti alias mengambang.
Semua berawal dari surat Pengurus Koperasi Serba Usaha Lot Kucak (SULK) Banda Aceh, T Iskandar, yang dilayangkan kepada Pemerintah Aceh, pada 25 Juni 2007 lalu. Surat bernomor: 030/KSU/VI/2007 berisi permohonan izin dari Pemerintah Aceh untuk membersihkan Daerah Aliran Sungai dengan kompensasi sisa besi rangka baja yang telah dibersihkan menjadi milik mereka. Pada 15 November 2007, setelah lebih dulu melakukan telaah staf, Kepala Biro Pembangunan dan Tata Usaha, Drs Sutrisno MM menyampaikan keinginan Pengurus Koperasi Serba Usaha Lot Kucak kepada Gubernur Aceh melalui suratnya bernomor: Pemb. TR. 518/TS/502/2007.
Rupanya, Irwandi menyambut baik niat Koperasi SULK ini. Itu sebabnya, pada 19 November 2007, Irwandi mengirimkan surat bernomor: 518/35278 kepada Kepala Dinas Prasarana Wilayah Prov NAD dana meminta agar menelaah serta menindaklanjutinya.
Pada 3 Desember 2007, mewakili Kepala Dinas Prasarana Wilayah NAD, Ir. Mawardinoor Mahmud, M.Sc menjawab surat Gubernur Aceh tadi melalui suratnya bernomor: 680/454/PW/Sd.E/2007. Isinya, menjelaskan bahwa jembatan rangka baja pada ruas jalan Nasional merupakan aset Negara yang dikuasai Departemen PU sesuai keputusan Menteri Kimpraswil No. 247/KPTS/M/2003. Dalam surat itu pula, Mawardinoor menjelaskan bahwa penghapusan rangka baja dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan keputusan Menteri PU No.31/KPTS/1986 tentang pedoman penghapusan barangperalatan dilingkungan PU.
Pada 13 Desember 2007, jawaban Dinas Prasarana Wilayah ini diteruskan Irwandi melalui suratnya bernomor: 611/38348, kepada Ketua Pengurus Koperasi SULK, T Iskandar. Entah bagaimana kemudian, pada 18 April 2008, Gubernur Aceh tiba-tiba mengeluarkan SK bernomor: 028.05/84/2008 tentang penghapusan barang inventaris milik/dikuasai pemerintah NAD pada Dinas Prasarana Wilayah Provinsi NAD. Ada 29 item (lihat tabel), termasuk jembatan rangka baja, barang yang masih memiliki nilai ekonomis dihapus dengan ketentuan dapat dilelang/dijual atau dihibahkan/disumbangkan.
Lagi-lagi, pada 30 April 2008, Gubernur Aceh kembali mengeluarkan SK bernomor: 028/120/2008 guna menghibahkan barang inventaris milik pemerintah provinsi NAD yang telah diputihkan tadi pada TPA Birrul Walidain.
T. Iskandar memang lihai melihat peluang. Entah bagaimana caranya, yang jelas dia berhasil meyakinkan Ketua TPA Birrul Walidain, Fadlun S, Ag. Alhasil, pada 08 Mei 2008, T Iskandar berhasil mengantongi surat kuasa dari Ketua TPA Birrul Walidain. Dengan surat kuasa inilah T. Iskandar bebas bertindak mewakili TPA Birrul Walidain. Hasilnya, pada 13 Mei 2008 serah terima hibah 29 item barang, yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, pun dilakukan. Berita acara serah terima bernomor 680/150/BA/DBC/2008.
Yang jadi soal, T. Iskandar justru mengangkut dan menjual besi bekas jembatan yang tidak termasuk dalam daftar hibah kepada TPA Birrul Walidain alias menjual inventaris Negara tanpa izin. Besi-besi bekas jembatan itu diangkut Suraji (rekan Iskandar-red) dari gudang Dinas Prasarana Wilayah di Jalan Krueng Raya, Ujung Batee, Aceh Besar pada Agustus dan September 2008. Menurut Kasi Peralatan dan Perbekalan Dinas Prasarana Wilayah (Sekarang Dinas Bina Marga dan Cipta Karya-red), Ir. Abubakar, saat itu alasan Iskandar melakukannya karena sebagian besar barang yang dihibahkan sudah tak ada lagi dilokasi. Itu sebabnya, besi bekas jembatan itu yang sudah lebih dulu tersimpan di gudang Ujung Batee, diambil sebagai gantinya. “Benar pada bulan Agustus dan September saya telah mengeluarkan besi bekas jembatan sebanyak enam truck dan diserahkan kepada Saudara Suraji mewakili TPA Birrul Walidain,” tulis Abubakar dalam surat pernyataannya.
Celakanya, setelah mengangkut enam truck, T. Iskandar kembali mengangkut 11 truck lagi untuk dijual. Alhasil, karena tindakannya itu, sejumlah anggota Iskandar yang ditugaskan memboyong besi-besi itu, ditangkap dan ditahan Tim Reskrim Polda NAD. “Kalau yang ini diluar tanggungjawab saya,” kata Abubakar.
Begitupun, ada angin berhembus. Saat ditangkap, T Iskandar menghubungi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Selanjutnya, Pak Gub berkomunikasi dengan Kapolda Aceh, saat itu dijabat Irjen Polisi Rismawan. Tak lama berselang, T. Iskandar pun dibebaskan.
Benarkah? Inilah yang jadi soal. Sebab hingga saat ini, tak ada satupun aparat penegak hukum yang melirik kasus ini. Entah ikut kecipratan atau tak berani melawan para “hantu” yang berada di belakang para pelaku.
Ada desas-desus yang beredar, kasus ini sudah hinggap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Ya, kami dengar memang sudah masuk KPK,” jelas Alfian, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MaTA) Aceh kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menariknya, begitu ada kabar KPK masuk, dua institusi penegak hukum yaitu Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tiba-tiba dikabarkan mulai “ikut” birahi. Entah murni ingin mengusut kasus ini atau hanya sebatas menghalau keinginan dari tim penyidik KPK. Ayo KPK, sidiklah!
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |