Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 03:46
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

Edisi 41 Tahun VI | Kamis, 29 Januari 2009 Jam 11:02

Dokter dan Tanggung jawab Terhadap Pihak Ketiga

Shaleh L.SeumaweSudah dibaca sebanyak 998 kali.

Tidak setiap kontak dengan pasien, menghasilkan hubungan dokter-pasein. Bisa jadi, seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga, untuk kepentingan pihak ketiga.

Sebut saja, saat pemeriksaan dilakukan untuk menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi dan adanya pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut.

Nah, apabila dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman adalah, ketiadaan maksud untuk melakukan pengobatan.

Bukan hanya itu. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan perhatian.

Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malpraktik. Pengadilan lain menyatakan tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.

Pada dasarnya dokter yang dipekerjakan oleh pihak ketiga tidak harus mengatakan kepada orang yang ia periksa bila terdapat temuan yang abnormal. Namun, bisa terdapat pengecualian bila dokter memeriksa orang yang sebelumnya sudah memiliki hubungan dokter-pasien dengannya atau bila dokter berlaku sebagai dokter tidak tetap pada suatu perusahaan asuransi (berbeda bila dokter sebagai pegawai tetap). Pada keadaan demikian dokter berkewajiban memberitahu temuan kesehatan yang penting kepada pasien.

Jika dokter memutuskan untuk mendiskusikan temuan kesehatan yang penting dengan pasien, maka dokter tidak boleh memberi persepsi yang salah tentang keadaan kesehatan pasien. Kemudian jika dokter merekomendasikan suatu pengobatan, maka dokter bertanggung jawab jika pasien mengalami cedera /kerugian akibat rekomendasi yang tidak sesuai standar.

Pihak ketiga (selain dari pemilik perusahaan) dapat pula mempekerjakan dokter untuk memeriksa atau mengobati pasien. Pengadilan akan membedakan tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga atas pemeriksaan yang dilakukannya dan tanggung jawab dokter terhadap pasien atas pengobatan yang telah diberikan.

Ada hal dasar yang harus diingat. Setiap orang diminta untuk melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan cedera untuk orang lain. Kewajiban untuk melakukan tindakan yang aman tersebut dapat ditiadakan untuk kasus dimana sesuatu yang membahayakan seseorang sudah dapat diperkirakan terjadi sebagai konsekuensi suatu tindakan.

Semua dokter wajib mengingatkan pasien tentang kondisi kesehatan atau pengobatan pasien yang dapat membahayakan orang lain. Seorang dokter dari pasien seizure / kejang, dapat dikenai tanggung jawab terhadap cedera yang dialami orang yang bukan pasiennya jika cedera tersebut secara tidak langsung disebabkan oleh oleh kelalaian pengobatan, kelalaian dalam menegakkan diagnosa, atau tidak memberi tahu pasien tentang resiko yang dapat terjadi jika pasien melakukan tindakan yang berbahaya.

Walaupun pihak pengadilan menolak adanya hubungan dokter-pasien terhadap korban pihak ketiga, namun pihak penggugat dapat menggunakan prinsip umum tindakan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain dan menyatakan bahwa cedera yang terjadi pada pihak ketiga merupakan konsekuensi yang sudah dapat diperkirakan dari kondisi pasien, sehingga dokter dibebankan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya cedera terhadap pihak ketiga.

Terjadinya kelalaian dalam perkiraan merupakan masalah yang diangkat saat seorang dokter mengobati petugas polisi yang memiliki tumor kelenjar hipofisis. Tak berapa setelah pengobatan, seorang warga sipil ditembak oleh petugas polisi tersebut namun warga tersebut tidak diperbolehkan menuntut dokter atas dasar malpraktik ataupun tindakan kelalaian. Tanggung jawab hanya terjadi jika dokter tidak memberi tahu bahaya yang mungkin terjadi jika pada kasus tertentu seperti mengendarai kendaraan saat dalam pengobatan sedative atau dekongestan ataupun tidak memberi tahu dengan baik mengenai penyakit yang diderita sehingga menularkan kepada pihak lain.

Satu proses hukum pernah tejadi di Pengadilan negara bagian Michigan, Amerika Serikat. Nah, pengadilan di sana mempertimbangkan gugatan terhadap seorang dokter yang diajukan oleh keluarga pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan sepeda motor bersama pasien dari dokter tadi.

Pasien tersebut dalam pengobatan sedative secara injeksi dan tidak mendapat peringatan dari dokter tentang pengobatan yang diterimanya. Pengadilan Michigan menyetujui jalannya sidang gugatan, gugatan tidak didasarkan atas kelalaian dokter namun atas dasar tindakan malpraktik, sehingga pengadilan berakhir dengan dibatalkannya gugatan karena tidak adanya hubungan dokter-pasien dan kematian terjadi akibat penyalahgunaan dosis obat. Sejak saat itu tidak ada lagi pengadilan yang digelar dengan kasus serupa.

Pada kasus dimana keluarga pasien diperbolehkan tetap berada di ruang gawat darurat, maka jika terjadi pingsan pada anggota keluarga saat melihat darah dan menyebabkan orang tersebut terjatuh dan mengalami cedera kepala, dokter tidak bertanggung jawab atas cedera yang terjadi.

Pengadilan telah membebankan tanggung jawab terhadap dokter yang memiliki hubungan khusus dengan orang yang berbahaya dan korban yang terkena. Hubungan tersebut menyebabkan adanya tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga yang bukan pasien dari dokter tersebut.

Tanggung jawab tercipta akibat hubungan khusus dokter dengan pasien dan bahaya yang mungkin terjadi terhadap pihak ketiga akibat perilaku pasien. Kasus yang paling terkenal adalah kasus Tarasoff, yang menunjukkan adanya tanggung jawab yang dibebankan terhadap psikoterapis dari pasien yang berulang kali menunjukkan niat yang jahat terhadap seseorang yang pada akhirnya dibunuh.

Kasus berikutnya membatasi tanggung jawab dokter tidak seperti pada kasus Tarasoff; Jika korban bukan pasien dan niat jahat tidak spesifik ditujukan terhadap korban, maka tidak ada tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga jika bahaya kemudian terjadi.

Kewajiban untuk melindungi pihak ketiga yang berada dalam bahaya telah berkembang menjadi perlindungan terhadap barang / properti yang berada dalam bahaya.

Lantas, bagaimana  hubungan dokter-pasien yang terjadi akibat kontrak dengan pihak lain?  Jika dokter memiliki kontrak dengan pihak ketiga untuk mengobati pasien, maka hubungan dokter-pasien belum terjadi jika pasien belum secara sah diobati oleh dokter.

Kalau dokter tidak merawat pasien yang ditugaskan kepadanya maka kewajiban terhadap pasien tersebut tidak ada. Dokter bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mempercayakan pengobatan klien pihak ketiga oleh dokter tersebut. Jika pihak ketiga mengadakan kontrak dengan dokter untuk pengobatan seorang pasien dan pengobatan tersebut dilakukan oleh dokter maka terjadilah hubungan dokter-pasien dan sekarang dokter bertanggung jawab terhadap pasien bukan terhadap pihak ketiga.

Sebaliknya, jika persetujuan dokter untuk mengobati pasien menyebabkan pihak ketiga percaya bahwa pasien tersebut telah diobati secara kompeten dan oleh karena itu tidak akan mencari pengobatan di tempat lain maka dokter dapat bertanggung jawab terhadap kedua pihak, pasien dan pihak ketiga. Tanggung jawab terhadap pasien jika terjadi malpraktik kedokteran dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga jika terjadi pelanggaran kontrak.

Seorang dokter yang ditugaskan oleh pihak ketiga untuk semata-mata memperoleh bukti yang mendukungnya dalam melakukan klaim terhadap keadaan kesehatannya tidak memiliki kewajiban apapun terhadap orang yang diperiksa.

Dokter secara umum tidak memiliki kewajiban untuk menginformasikan hasil pemeriksaan kepada orang yang diperiksa dan tidak bertanggung jawab kepada orang tersebut manakala lalai melakukan pemeriksaan atau lalai dalam melaporkan hasil pemeriksaan yang di kemudian hari menyebabkan cedera bagi dia karena laporan tersebut sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk digunakan bagi kepentingan orang yang diperiksa tersebut.

Yang jadi soal adalah. Seringkali, ketika seseorang menjadi pasien, seorang dokter hanya bisa menerima apa yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit serta tindakan yang akan diambil untuk penyembuhan penyakit tersebut.  Lantas, apakah seorang dokter dan tenaga medis lain dapat bertindak semena-mena terhadap tubuh Anda? Apakah Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasien? Bagaimana Anda mendapatkannya?

Jawabnya bisa benar, juga tidak. Sebab, pada dasarnya para dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada di bawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan terbaik bagi pasien sebagai umat manusia. Di samping itu, kepentingan dan hak-hak pasien juga terlindungi sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggungjawab seperti penelantaran. Pasien juga berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterima. Dengan hak tersebut maka konsumen akan terlindungi dari praktik profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatan.

Hak pasien yang lainnya sebagai konsumen adalah hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang didapatkan tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. Selain itu konsumen berhak untuk memilih dokter yang diinginkan dan berhak untuk mendapatkan opini kedua (second opinion), juga berhak untuk mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit pasien.

Hak-hak pasien juga dijelaskan pada Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 14 UU tersebut mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Oktober 2000 juga telah berikrar tentang hak dan kewajiban pasien dan dokter, yang wajib untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh dokter di Indonesia. Salah satu hak pasien yang utama dalam ikrar tersebut adalah hak untuk menentukan nasibnya sendiri, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, serta hak atas rahasia kedokteran terhadap riwayat penyakit yang dideritanya.

Hak menentukan nasibnya sendiri berarti hak memilih dokter, perawat dan sarana kesehatannya dan hak untuk menerima, menolak atau menghentikan pengobatan atau perawatan atas dirinya, tentu saja setelah menerima informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatan atau penyakitnya.

Sementara itu, pasien juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan informasi yang benar kepada dokter dengan i’tikad baik, mematuhi anjuran dokter atau perawat -baik dalam rangka diagnosis, pengobatan maupun perawatannya-, dan kewajiban memberi imbalan jasa yang layak. Pasien juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila ternyata berlawanan dengan kebebasan dan keluhuran profesi dokter.

Proses untuk ikut menentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tubuh kita sendiri sebagai pasien setelah mendapatkan cukup informasi, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah kesepakatan yang jelas (informed consent). Di Indonesia ketentuan tentang informed consent ini diatur lewat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 319/PB/A4/88.***


Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: