Edisi 52 Tahun VI | Jum'at, 17 April 2009 Jam 02:15
Gurihnya Dana SBI
Dadang HeryantoSudah dibaca sebanyak 450 kali.
Kepala Sekolah SD Negeri 67 Percontohan Banda Aceh diduga melakukan mark-up (penggelembungan) harga pada sejumlah proses pengadaan barang inventaris sekolah.
Sesaat setelah diregruping menjadi SD Negeri 67 Percontohan Banda Aceh, kesibukan Drs Achmad Ghozin, M.Pd, relatif menggunung. Selain rutin menghadiri rapat bersama jajaran Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Achmad juga disibukkan menyusun Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Maklum sajalah, sejak lebel internasional melekat pada Sekolah Dasar itu, sumber anggaran yang masuk pun kian berlipat.
Pada 2007 lalu misalnya. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) saja mencapai Rp 310 juta. Ada pula bantuan dari Provinsi yang bersumber dari APBA senilai Rp 100 juta. Bukan hanya itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 84 juta juga lancar mengalir ke rekening sekolah ini.
Belum lagi ditambah Dana Sekolah Berstandar Internasional (SBI) senilai Rp 500 juta, dan sember-sumber dana lainnya. “Ada sekitar Rp 1,7 miliar lebih dana yang kita kelola pada tahun 2007 lalu,” kata Kepala Sekolah SDN 67 Percontohan Banda Aceh itu kepada MODUS ACEH, saat dikonfirmasi, Rabu pekan lalu.
Moncernya sumber pendapatan sekolah, tak lantas membuat Achmad kebingungan membelanjakan anggaran. Sejumlah program pengadaan barang dan jasa sudah lebih dulu dia susun. “Pedomannya sudah ada, kita tinggal menjalankannya saja,” kata Achmad. Menurutnya, untuk mencairkan anggaran SBI, mesti menyiapkan program lebih dulu. Setelah program dibuat, beserta estimasi harga barang, barulah dana bisa dicairkan dan dibelanjakan. “Ini prosedur yang tertera dalam buku panduannya dan kita telah menjalankan itu,”kata Achmad.
Sayangnya, apa yang dikatakan Achmad justru berbanding terbalik dengan sejumlah temuan Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh. Ketua Presidium Kobar-GB, Sayuti Aulia mengatakan, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi – beberapa guru dan wali murid – yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sekolah, pihaknya langsung melakukan tracking. Hasilnya: “Bau amis” korupsi sangat menyengat pada sejumlah transaksi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana SBI tahun 2007 lalu itu. Motifnya: apa lagi kalau bukan penggelembungan harga.
Meski masih sebatas dugaan, tapi hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan mark-up yang dilakukan tergolong tinggi: mencapai 80 hingga 100 persen. “Itu hasil penelusuran kami langsung ke toko-toko di mana tempat inventaris itu dibeli,” kata Ketua Presidium Kobar-GB Aceh, Sayuti Aulia, Selasa pekan lalu.
Ambil contoh. Pengadaan satu set kursi (sofa) tamu. Dalam faktur pembelian tertulis angka Rp 6 juta. Tapi, menurut Sayuti, setelah pihaknya melakukan penelusuran dilapangan, angka yang muncul: hanya Rp 3,5 juta. Ada pula pengadaan 15 unit Personal Computer (PC) merek IBM Lenovo senilai Rp 150 juta atau Rp 10 juta untuk satu unitnya. Sementara, menurut Sayuti, harga pesan di toko yang sama per unitnya hanya Rp 6,1 juta atau Rp 91,5 juta untuk 15 unit. Selain itu, pengadaan 16 unit Camera CCTV, enam unit Air Conditioner juga ditengarai sarat KKN. (Lihat Boks: Inilah Hasil Temuan Itu-red).
Tak berhenti disitu. Sejumlah wali murid dan para guru juga mempertanyakan pungutan uang komite, yang disebut-sebut sebagai pengganti SPP, yang dibebankan pihak sekolah kepada siswa. Padahal, program pemerintah – Wajib Belajar 9 Tahun – membebaskan segala pungutan dari siswa SD hingga SMP sederajat.
Itulah sebabnya, Sayuti menjinjing temuan ini ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin pekan lalu. Sebundel dokumen, termasuk faktur pembelian inventaris sekolah yang diduga dimark-up, ikut diserahkan Sayuti kepada Pak Jaksa. Menerima laporan adanya indikasi korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamaruzzaman SH, mengaku telah memerintahkan Tim Intelejennya untuk langsung bergerak.
Kata dia, meski laporan yang disampaikan Kobar-GB baru sebatas pemberitahuan, tapi pihaknya berkewajiban menyelidiki, sehingga semuanya terbuka dan tidak ada yang dirugikan.
Dikutup lain, meski indikasi korupsi sedang mengarah kepadanya, Achmad berusaha tampak tegar. “Ini hanya upaya sejumlah oknum yang ingin cari sensasi,” katanya sambil tersenyum. Menurut dia, apa yang dilakukan Kobar-GB sah-sah saja. Tapi, penelusuran yang dilakukan mesti objektif. Jika melakukan penelusuran mesti langsung kepada yang membuat kontrak kerja. “Sah-sah saja melakukan kroscek harganya ditoko tempat kita membeli. Namun, bisa saja penjaga tokonya orang yang berbeda, sehingga informasi yang didapat beda lagi kan? Karena penjaga toko itu bukan satu,”Jelas Achmad.
Yang bikin Achmad merasa di atas angin, semua penggunaan anggaran 2007 lalu itu telah di audit Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Banda Aceh. Hasilnya, kata Achmad, sistem pembelajaran sudah dianggap bagus, administrasi dan anggaran sudah sangat jelas. “Bawasda malah berpesan agar dapat dipertahankan,” kata Achmad.
Berbekal hasil audit Bawasda Kota Banda Aceh inilah, Achmad hakkulyakin bahwa transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran sekolah yang dipimpinnya sudah di atas rel. “Artinya, kita memang merasa sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Achmad. Hal ini pula yang membuat Achmad tak sedikitpun ragu, apabila sewaktu-waktu nanti dia dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan atau diperiksa.
Lalu, bagaimana dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran 2008? Tak ada yang tahu. Bisa jadi sama potensi korupsinya dengan penggunaan anggaran 2007. Atau mungkin lebih buruk. Entahlah***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |