Kasus Malpraktek kerap terjadi. Sayangnya, jarang sampai ke pengadilan. Raut wajah Marwan, 33 tahun, tampak berseri-seri. Maklum, pada Agustus 2007 lalu, pria yang berprofesi sebagai petani ini, akhirnya kembali dikaruniai seorang anak. Istri Marwan, Ritayanti, 20 tahun, melahirkan seorang bayi mungil dalam kondisi sehat.
Lahirnya sang buah hati dalam keadaan tak kurang apapun, sudah pasti membuat hati Marwan sangat bahagia. Apalagi, istrinya juga tampak stabil walau melahirkan dengan menjalani operasi Caesar. Itu sebabnya, meski biaya yang dikeluarkan relatif besar – senilai Rp 1,5 juta, belum termasuk biaya obat-obatan – tak membuat senyum diwajah Marwan berhenti mengembang. “Saya sangat bahagia saat itu,”kata warga Desa Lamgeu Tuha, Sibreh, Aceh Besar ini.
Tak dinyana, setelah sembilan bulan, tiba-tiba saja sang istri mengeluh sakit. Tentu saja hal ini membuat hati Marwan gundah. Pasalnya, sumber sakit yang dirasakan Riyanti, berasal persis dari bekas jahitan bedah Caesar tadi. Tanpa menunggu komando, Marwan langsung membawa Ritayanti ke praktek dokter Taufik Wahyudi, di kawasan Lampriet, Banda Aceh. “Ini saya lakukan karena dr. Taufik lah yang melakukan operasi pada istri saya,”kata Mawran.
Memang, operasi yang umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan, karena beresiko pada komplikasi medis lain itu, dokter Taufik Wahyudi lah yang melakukannya. Itu sebabnya, banyak kalangan menilai, langkah yang diambil Marwan tadi sangat tepat.
Entah karena tak tahu atau memang tak ingin repot, dokter Taufik mengatakan sakit yang dirasakan Ritayanti itu akibat benang yang dipakai untuk menjahit luka iris diperutnya tidak cocok. “Menurut keterangan dokter itu, luka bekas jahitan di perut istri saya karena benangnya tidak cocok,” sebut Marwan.
Keterangan Taufik memang sempat membuat Marwan sedikit tenang. Tapi sayangnya, bukan berarti derita yang dirasakan Rita tak juga ikut membaik. Malah, Marwan mesti rela mondar-mandir membawa istrinya kembali ke dokter Taufik. Akibatnya, anggaran pun terkuras habis. Hal inilah yang membuat Marwan pusing tujuh keliling.
Meski begitu, tak membuat Marwan patah arang. Karena tidak ada uang lagi untuk berobat, Marwan membawa istrinya ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA). “Saat itu langsung ditangani dr Muhammad Andalas,”kata Marwan. Dari sinilah fakta itu terkuak.
Rupanya, sumber sakit yang diderita Rita bukan karena ketidak cocokan benang penjahit luka tadi, seperti yang dikatakan Taufik. Setelah menjalani operasi ulang, ternyata di dalam perut Ritayanti terdapat kain kasa (perban pembalut-red). Setelah diambil, rasa sakit yang diderita Rita pun langsung hilang. “Benda itulah menjadi penyebab bernanah di bekas jahitan operasi caesar,” kata dokter Andalas.
Mengetahui ini, Marwan pun naik pitam. Dia mengatakan akan menuntut dokter ahli kebidanan, Taufik Wahyudi, yang sekarang bertugas di RS Meuraxa Banda Aceh ini. “Saya akan tuntut dia, karena telah melakukan kesalahan yang fatal,” kata Marwan.
Entah apa yang menjadi kendala, yang jelas hingga pekan lalu, upaya itu sepertinya belum juga dilakukan Marwan. Padahal, banyak kalangan mendukung Marwan untuk menempuh jalur hukum. Tentunya, agar menghasilkan efek jera dan di masa yang akan datang kejadian serupa tidak terulang.
Dikutup lain, polisi juga terkesan diam terkait kasus ini. Alasannya, korban hingga sekarang belum juga membuat laporan kepada polisi. “Terhadap kasus ini kita sebenarnya sudah siap siaga. Kalau ada pengaduan, langsung kita bergerak untuk mengusut. Tapi sampai detik ini tak seorang pun dari keluarga korban yang melapor ke kita,” ujar Kapoltabes Banda Aceh Kombes Samsul Bahri.
Alasan inilah yang oleh sejumlah kalangan menilai polisi hanya tak ingin repot. Padahal menurut praktisi hukum pidana Darwis SH, kasus ini bukan merupakan delik aduan. Oleh karenanya, tak ada alasan bagi polisi untuk tidak mengusut kasus tersebut. “Ini memang bukan kasus delik aduan. Maka polisi bisa melakukan penyidikan tanpa ada pengaduan lebih dulu. Saya merasa heran bila ada pihak yang mengatakan kasus ini belum bisa diusut polisi, karena belum adanya aduan,” kata Darwis, pengacara senior di Banda Aceh.
Setali tiga uang. Ketua Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsyiah, Ida Keumala Jeumpa juga berpendapat serupa. Menurut Ida, dalam kasus ini tidak bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan, melainkan pasal tentang kelalaian. “Saya kira, tidak ada seorang dokter yang ingin melakukan perbuatan dengan sengaja mencederai pasiennya. Tetapi kejadian itu karena dia lalai,” katanya.
Ida juga menyarankan pada aparat kepolisian untuk tidak menggunakan pasal dalam KUHP saja dalam menangani kasus ini, melainkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan harus juga digunakan.
Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan awal terhadap kasus malpraktik medis ini. “Kalau kasus ini didiamkan saja, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Terlepas dari itu. Kasus yang menimpa Ritayanti ini semakin memperkuat dugaan banyak pihak tentang adanya praktek mafia persalinan di Aceh (Baca MODUS ACEH ACEH edisi 35 minggu ke IV Desember 2007). Motif yang digunakan, biasanya dokter kandungan berkolaborasi dengan bidan untuk mencari pasien dan menganjurkan untuk operasi caecar demi rupiah. Meski pasien tersebut bisa melahirkan dengan normal.
Kasus malpraktek yang menimpa Ritayanti bukanlah yang pertama. Ada banyak kasus malpraktek yang telah terjadi di Aceh. Sebutlah kasus yang terjadi di Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pante Bidarim beberapa waktu lalu. Petugas medis di puskesmas setempat, bisa-bisanya salah memberikan obat untuk seorang pasien yang bernama Fitriani, 22 tahun. Obat yang seharusnya untuk telinga, dipakai untuk mengobati keluhan penyakit mata. Akibatnya, bukannya sembuh, justru mata korban menjadi tambah parah.
Kasus lainnya yang masih hangat dalam ingatan kita adalah kasus Imunisasi yang menimpa bocah malang Muhammad Azka. Lalu, ada Kasus Salah sunat yang menimpa bocah bernama MZ yang dilakukan Dokter hendra Kurniawan serta Kasus Kepala bayi yang tertinggal di dalam Perut yang menimpa Asmaniar penduduk Desa Lambitra, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.***