Edisi 44 Tahun VII | Rabu, 24 Februari 2010 Jam 08:34
Mufakat Digelar, Hujatan Didapat
Septian AntoniSudah dibaca sebanyak 146 kali.

MODUS ACEH | Septian Antoni
Pembahasan Tukar Guling Kawasan Hutan.
Pertemuan Pemkab Simeulue dengan masyarakat, mengenai rencana tukar guling lahan berakhir debat. Terungkap, Bupati Darmili menjual areal hutan untuk biaya kampanye Pilkada.
Pendopo Bupati Simeulu, Senin pekan lalu, ramai didatangi tokoh masyarakat dan warga. Ada kepala mukim, Kepala Desa serta Camat Tepah Barat, Simeulue Tengah dan Salang. Hadir juga, Ketua DPRK, Kadis Kehutanan, Direktur PDKS, Ketua Bappeda serta Sabirudin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Simeulu.
Tapi jangan salah, tak ada aksi demonstrasi di sana. Sebaliknya, Bupati Simeulu, Darmili menggelar mufakat, membahas rencana tukar guling lahan warga, pengganti hutan lindung yang telah digunakan Darmili untuk membuka perkebunan sawit dibawah bendera PDKS atau Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulu.
Nah, dalam pertemuan itu, Darmili mencoba memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya proses pergantian lahan hutan lindung yang telah diserobot PDKS tahun 2002 lalu. Jumlahnya tak kecil, 4.975 hektar. Lokasinya di Kecamatan Teluk Dalam dan Teupah Selatan.
Menurut Darmili kepada warganya, untuk mengembangkan perkebunan sawit, diperlukan izin dari Kementerian Kehutanan RI (sebelumnya Dephut——red). Salah satu syarat, kawasan hutan lindung yang telah berubah wujud tadi harus di ganti dengan lahan baru. Itu berarti, ada puluhan hektar lahan milik masyarakat yang harus dijadikan penganti kawasan hutan lindung. Jika program itu berhasil, ada Rp 135 miliar dana bantuan yang bisa ditarik dari Islamic Development Bank (IDB).
Bisa jadi, keinginan itu tak lepas dari trauma yang dialami Darmili. Sebab, dia dan Yadiz, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), ketika itu, sempat divonis satu tahun penjara karena dituduh merambah hutan lindung. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (12/05/2007). Dalam amar putusan, Mashushendar (hakim ketua) didampingi Sugeng Budianto SH dan Syukri SH, MH (hakim anggota) menyatakan Darmili dan Yadiz terbukti bersalah membuka arael hutan seluas 5.675 hektar, tanpa izin.
Yadiz dinyatakan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo (juncto) pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Sementara Darmili yang ikut membantu melancarkan perizinan PDKS dinyatakan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a Jo pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH) Pidana tentang kehutanan.
Selain pidana penjara selama satu tahun, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa itu untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi, mereka diharuskan menggantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Selain itu membayar biaya perkara Rp 2000. “Inilah hukum di negeri kita, saya dihukum satu tahun atas upaya saya membangun Simeulue,” kata Darmili.
Putusan Majelis Hakim tersebut tidak jauh beda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tapi, Darmili tetap saja mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurut Darmili, sebagian hutan yang digunakan PDKS untuk membangun perkebunan kelapa sawit merupakan areal bekas tebangan Hak Penggunaan Hutan (HPH) milik PT. Krueng Sakti yang dicabut pada 2003 lalu.
Kasus PDKS sempat memakan waktu lama, terhitung sejak perkara tersebut diadili pertama sekali pada 21 Maret 2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Nul Albar dalam merampungkan berkas tuntutan untuk terdakwa I dan II, Yasid dan Darmili, menghabiskan waktu tiga bulan.
Kembali ke pokok soal. Rupanya, ajakan Darmili tak mampu meyakinkan masyarakat alias gayung tak bersambut. Masyarakat di sana tak mau lahannya dijadikan areal hutan lindung, penganti kawasan serupa yang sudah disulap Darmili untuk lahan sawit PDKS. “Saya utusan dari perwakilan masyarakat Kecamatan Simeulue Tengah dan Salang. Saya dari Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Simeulu, menolak memberikan lahan perkebunan dan persawahan masyarakat sebagai pengganti hutan lindung. Karena Darmili yang melakukan perambahan hutan di areal hutan lindung melalui PDKS, maka Darmili pula yang bertanggung jawab untuk menggantikan, bukannya lahan masyarakat,” tegas Sabirudin, menyahuti pemaparan yang disampaikan Bupati Darmili.
Karena tak berhasil mendapatkan dukungan, usai menutup pertemuan, Darmili mencoba menghampiri Sabirudin. Tujuannya, melakukan pendekatan. Dengan gaya khas, Darmili menjabat tangan Sabirudin. “Apa masih ingat kisah perjuangan kita ketika menghadap Abdullah Puteh di Banda Aceh, dulu? Kalau begitu, tolong bantu saya, karena saya sudah sesak. Kalau tidak dibantu, hancur Simeulue karena program kita akan terbengkalai,” pinta Darmili kepada Sabirudin dalam dialek bahasa daerah.
Tak jelas, apa maksud dari kata-kata “Masih ingat kisah kita dulu?” Yang pasti, ajakan Darmili ditolak mentah-mentah oleh Sabirudin. Perang mulut tak dapat dihindari. Entah karena emosi, lalu Sabirudin menguak aksi “kejahatan” Darmili. Menurut Sabirudin, Darmili telah menjual hutan Simeulue, Rp 1 miliar kepada pengusaha kayu asal Cina, yang tinggal di Peunayong, Banda Aceh.
Kata Sabiruddin, kebijakan tersebut atas rekomendasi Abdullah Puteh yang ketika itu menjabat Gubernur Aceh. Masih kata Sabirudin, dana Rp 1 miliar tersebut, digunakan Darmili untuk modal kampanye menuju kursi Bupati tahun 2002 lalu.
Merasa aibnya terbongkar, dengan emosi Bupati Darmili mengusir dan minta Sabirudin keluar dari pendopo. Memang, 12 Februari lalu, Sabirudin bersama ratusan masyarakat Kecamatan Simeulue Tengah dan Salang, sempat menggelar aksi serta menjadi liputan menarik bagi sejumlah teve swasta nasional. Sebab, selain menggelar demo, Sabirudin yang juga pemain debus itu, mengorok lehernya sebagai bentuk ketidak-setujuanya dengan kebijakan Darmili, mengganti areal hutan lindung dengan tanah warga.
Sebelumnya, antara Pemda Simeulue, PDKS dengan Departemen Kehutanan Republik Indonesia, telah ada kesepakatan. Pemkab Simeulu, diminta untuk menetapkan lahan hutan lindung di tiga kecamatan tadi. Penegasan itu tertuang dalam surat Menhut, nomor: BA.03/Menhut-VII/KUH/2009, tanggal 29 September 2009. Lokasinya, di Kecamatan Teupah Barat (1.055 ha), Simeulue Tengah (1.241 ha) dan Salang (4.353 ha). Namun, hingga kini tak diketahui siapa pemilik tanah tadi sehingga memunculkan tarik ulur dan belum ada titik temu.
Penasihat KPA Simeulue, Sabirudin kepada media ini memaparkan, sebelum Darmili menjadi Bupati Simeulue, dia minta Sabirudin untuk mempertemukannya dengan Gubernur NAD saat itu dijabat Abdullah Puteh. Tujuannya, meminta bantuan dukungan dan dana untuk mengikuti proses pemilihan Bupati Simeulue perdana, tahun 2002 lalu. Kedatangan mereka disambut Abdullah Puteh dengan baik, sehingga Darmili mendapat dukungan suara dari anggota DPRD Simeulue, terutama Fraksi TNI/Polri. Tentu saja, atas rekomendasi Gubernur Abdullah Puteh.
Ketika itu, Abdullah Puteh meminta Darmili menjumpai Robin dan Aboun, pengusaha kayu asal Cina yang tinggal di Penayong, Banda Aceh untuk mengambil uang senilai Rp 1 miliar. Syaratnya, setelah Darmili menjadi Bupati Simeulue, para pengusaha itu dibantu mendapatkan kayu sebagai imbalan.
Setelah mengambil uang dari pengusaha kayu tadi, Sabirudin kembali dihubungi Darmili dan berjanji akan memberikan bagian dari uang Rp 1 miliar itu. Pemberian ini dikirim Afridawati (istri Darmili-red). “Uang Rp 1 miliar dari pengusaha kayu sudah saya terima dan dimasukkan ke dalam rekening kakakmu (istri Darmili-red). Jadi bagianmu tunggu saja, nanti akan dikirim kakakmu,” kata Sabirudin, seperti diucapkan Darmili sebelumnya.
Benar saja. Saat maju sebagai kandidat Bupati Simeulu, Darmili terpilih sebagai orang nomor satu di kabupaten yang sempat terkenal sebagai penghasil cengkeh terbesar di Aceh. Singkatnya, salah satu program Darmili adalah mendirikan PDKS serta membuka 4.975 hektar kebun sawit. Celakanya, kebijakan tadi dinilai melanggar hukum, karena sebagian areal perkebunan, merupakan kawasan hutan lindung.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |