TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:17
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

MODUS ACEH » Daerah » Lhokseumawe
Edisi 9 Tahun VIII | Rabu, 23 Juni 2010 Jam 07:41

WTP Kedua untuk Pemko Lhokseumawe

Hendra SaputraSudah dibaca sebanyak 69 kali.

Pemerintah Kota Lhoksemawe kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi itu diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2009.

Walikota Lhoksemawe, Munir Usman, bisa tersenyum ria. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kota Lhoksemawe tahun 2009, telah diterima. Tak tanggung-tanggung, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), digenggam untuk kedua kalinya.

Predikat serupa juga diterima tahun 2008 lalu, kota hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara ini. “ Kita harus bersyukur kepada Allah atas prestasi yang diperoleh ini,” kata Munir Usman, saat penyerahan penghargaan WTP, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Selasa, pekan lalu.

Menurut orang nomor wahid di kota “petro dollar” ini, masih banyak hal dan upaya yang akan dilakukan, untuk pembenahan di berbagai bidang. Tujuannya, agar tata kelola pemerintahan dan keuangan, menjadi lebih baik. Tapi kata Munir, semua itu butuh waktu, agar kekurangan dapat diperbaiki sebaik mungkin. “ Kita sudah berupaya untuk menjadi yang terbaik,” lanjut Munir.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Ir. Abdul Rifai’ Shaleh didampingi beberapa bawahannya. Walikota Lhoksemawe, Munir Usman, didampinggi Wakil Ketua DPRK Lhoksemawe, Suryadi, Kepala Inspektorat Lhoksemawe, Hamdani Ali dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Lhoksemawe, Mawardi Yusuf. ”LHP menjadi tolak ukur untuk perbaikan kedepan agar menjadi lebih baik lagi,” kata Wakil Ketua DPRK Lhoksemawe, Suryadi.

Mendapat gelar WTP, bukan berarti tidak ada kesalahan dan kekurangan. Dalam sambutan yang disampaikan kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Abdul Rifai’ Shaleh mengungkapkan, masih terdapat beberapa kelemahan yang harus diperbaiki. Sebut saja, Penatausahaan Keuangan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah, belum tertib.

Di samping itu, penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana oleh 20 bendahara pengeluaran Pemerintah Kota Lhoksemawe terlambat. Pemotongan dan Penyaluran Zakat Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 2.353.759.120,00,- belum sepenuhnya melalui mekanisme APBK. Selanjutnya, pemakaian aset daerah atas kendaraan roda empat pada Sekretariat DPRK, tidak sesuai ketentuan dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor sebesar Rp 263.648.000,00,- memboroskan keuangan daerah.

Pembayaran Belanja Premi Asuransi Jiwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 90.565.000,00,- tidak sesuai ketentuan. Bantuan sosial kepada Partai Politik sebesar Rp 217.334.101,00,-  belum dipertanggungjawabkan.

Berikutnya, Belanja Bantuan Sosial pada Bagian Pemerintahan sebesar Rp 526.028.969,00,- digunakan untuk Bantuan Instansi Vertikal. Laporan Perkembangan Penyaluran Dana Bergulir Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) sebesar Rp.8.000.000.000,00,- belum tertib dan pengembalian Dana Bergulir sebesar Rp 3.725.291.738,00,- macet.

Untuk mempertahankan opini yang telah dicapai, perlu dilakukan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan). Pertama, menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta merancang Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dalam pelaksanaan dan pertangunggjawaban keuangan daerah.

Kedua, menyelenggarakan sistem pembukuan yang mendukung penyampaian laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ketiga, menyelenggarakan sistem aplikasi teknologi komputer yang terintegrasi untuk membantu percepatan dan akurasi proses akuntansi terutama terhadap proses akuntansi Barang Milik Daerah.

Keempat, menyelenggarakan invetarisasi aset yang di dukung oleh bukti kepemilikan yang sah dan tercatat dalam neraca. Dan yang terakhir, peningkatan kualitas SDM dan penempatan pegawai yang tepat, khususnya pegawai yang mempunyai kemampuan dalam bidang akuntansi dan keuangan. “Kami berikan apresiasi kepada pemerintah Kota Lhoksemawe karena telah mampu mempertahankan opini WTP yang diberikan pada tahun lalu,” kata Rifai’.

Di sudut lain, berdasarkan pemantauan BPK RI, sejak tahun anggaran 2005 sampai dengan 2008, dari 201 rekomendasi dengan nilai Rp 57.092.870.772,48. Sebanyak 126 rekomendasi dengan nilai Rp 20.469.444.677,00,- sudah ditindaklanjuti. Masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 44 rekomendasi dengan nilai Rp 23.780.011.049,90. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 31 rekomendasi dengan nilai Rp 12.843.415.045,58. “Kami berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti,” lanjut Rifai’.***

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: