Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH - Jalan T. Panglima Nyak Makam, Kompleks Pertokoan Lambhuk, Banda Aceh.close
MODUS ACEH MODUS ACEH

Minggu, 01 Agustus 2010 Jam 03:52
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

MODUS ACEH » Daerah » Bireuen
Edisi 44 Tahun VII | Rabu, 24 Februari 2010 Jam 08:34

Pajak Digemplang Muslem Masih Melenggang

IhkwatiSudah dibaca sebanyak 168 kali.

Bupati Bireuen, Drs Nurdin Abdul Rahman saat diperiksa pansus DPRK Bireuen.
MODUS ACEH | Ikhwati
Bupati Bireuen, Drs Nurdin Abdul Rahman saat diperiksa pansus DPRK Bireuen.
Pansus DPRK Bireuen belum berhasil mengungkap aliran dana  Pajak Pendapatan dan Penghasilan Bireuen, Rp 15 miliar rupiah lebih. Sejumlah pihak lepas tangan dan mengaku tidak tahu. Muslem pasang badan.

Setelah sempat tertunda karena pembahasan qanun perampingan dinas. Panitia Khusus (Pansus) DPRK Bireuen, kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat di jajaran Pemkab Bireuen, Rabu, 17 Februari  lalu.

Alkisah, tim pansus  memanggil Bupati Bireuen, Drs. Nurdin Abdul Rahman, Wakil Bupati Bireuen, Drs. Busmadar Ismail serta Sekda Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad MT, terkait masalah PPh/ PPn yang diduga tidak disetor selama ini. Mereka diminta keterangan untuk mengungkap sekaligus meluruskan hikayat raibnya uang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), Rp 15 miliar lebih tadi.

Pansus dipimpin Dahlan ZA (ketua), dihadiri ketiga unsur pimpinan DPRK Bireuen. Mereka meminta keterangan  dari Bupati Bireuen Drs. Nurdin Abdul Rahman, Rabu malam, sekira pukul  21.00 Wib. Nurdin periksa terkait masalah PPn dan PPh tahun 2007 dan 2008 yang tidak disetor ke kas negara.

Dihadapan pansus, Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman menjelaskan,  dia tidak mengetahui adanya permasalahan tunggakan pajak tahun 2007 dan 2008 sebesar Rp 15 milair lebih itu. Sebab, tahun 2008, hasil penilaian BPK RI Cabang Aceh, Kabupaten Bireuen termasuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). ”Saya baru tahu adanya tunggakan pajak dua bulan lalu setelah ada laporan BPK,” ujar Nurdin.

Tentang kas penampungan, Nurdin mengaku dia tidak mengetahui ada kas penampungan tersebut. Sepengetahuannya, pajak tersebut dikutip dari proyek maupun pegawai secara kolektif, kemudian disetor langsung ke kas negara melalui bank. Apalagi selama ini BPK tidak  pernah menyebutkan ada permasalahan dengan pajak. “Saya tidak tahu kalau kutipan pajak tersebut dimasukkan dulu ke kas penampungan, karena selama ini tidak ada laporan tentang hal tersebut,” jelas Nurdin.

Seorang anggota pansus bertanya tentang posisi Muslem  Syamaun yang masih dipertahankan pada posisi BUD. Padahal oknum tersebut diduga tidak mempertanggungjawabkan PPh/PPn sebesar Rp.15 miliar lebih. Nurdin menyebutkan, mutasi tidak dilakukan terhadap Muslem atas pertimbangan untuk menyelesaikan tunggakan PPn/PPh sesuai temuan LHP-BPK Perwakilan Aceh.

Menurut Nurdin Abdul Rahman, setelah temuan LHP-BPK, BUD Muslem telah melunasi sebagian dari tunggakan pajak. Sisa lainnya akan terus dilunasi. “Saya tidak memindahkan dia karena khawatir data serta dokumen akan dihilangkan,”jelas Nurdin Abdul Rahman.

Menjawab pertanyaan pansus mengenai pembagian tugas antara dirinya dengan Wakil Bupati. Nurdin menyebutkan memang ada pelimpahan tugas dan pembagian delegasi dengan wakilnya. Namun menurut Nurdin, selama ini   tugas Wabup lebih banyak dan memang lebih dominan dalam mengatur pemerintahan.

Meskipun sesuai tupoksinya, Wabup bertugas dalam penanganan bencana, bagian olahraga serta membantu tugas-tugas Bupati. Nurdin juga melimpahkan sebagian tugasnya kepada Wakil Bupati Bireuen Busmadar, khususnya administrasi.

Pendelegasian tugas kepada Wabup kata Nurdin, dibenarkan aturan, apalagi saat pertama dilantik sebagai Bupati, Nurdin mengakui memang kurang memahami pemerintahan. Dihadapan pansus, Nurdin “curhat’ mengenai ketidakberesan tugas yang didelegasikannya kepada Wakil Bupati, Busmadar. Kini, dia terpaksa harus mengambil alih lagi pemerintahan yang selama ini didominasi Busmadar agar harapan masyarakat Bireuen dapat terwujud. “Demi kebaikan Bireuen terutama penempatan pejabat akan saya ambil alih. Selama ini saya berikan hak tapi ada yang menikam saya dari belakang,” ungkap  Nurdin. Pernyataan Nurdin tadi, semakin mensahihkan adanya sinyalemen disharmonis antara sang Bupati dengan wakilnya.

Sebelumnya, Pansus DPRK Bireuen, Rabu siang memanggil Wakil Bupati Bireuen Drs. Busmadar Ismail. Dalam keterangannya kepada pansus, Busmadar juga mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal masalah pajak. Maklum, selama ini memang tidak pernah ada laporan tentang hal itu.

Busmadar baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan BPK. Begitu halnya dengan rekening penampungan sementara pajak di BPD Aceh Cabang Bireuen. Dia mengaku juga tidak mengetahuinya. “Saya pikir rekening itu legal karena sudah diketahui Sekda, meski awalnya mungkin illegal karena saat dibuka hanya BUD yang tahu dan tanpa sepengetahuan pimpinan lainnya, termasuk saya” jelas Busmadar.

Busmadar menyebutkan, selama ini dia bertugas sesuai tupoksinya sehingga dia tidak banyak tahu tentang keluar masuk keuangan daerah termasuk tentang tunggakan PPn/PPn seperti temuan LHP-BPK.

Hari yang sama, Rabu pagi, Pansus memintai keterangan Sekdakab Bireuen, Ir. Nasrullah Muhammad, MT. Saat dimintai keterangan oleh pansus, Nasrullah menyebutkan dia mulai menduduki jabatan sebagai Sekdakab Bireuen, akhir September 2007. Saat serah terima jabatan dari pejabat lama kepada dirinya, tidak ada penyerahan secara tertulis  mengenai anggaran tahun 2007 yang sudah digunakan atau jumlah utang yang ada. Karena itulah, dia mengaku  tidak mengetahui berapa hutang Bireuen saat itu. “Saat saya menjabat, kita hanya meneruskan program APBK 2007 yang belum selesai,” ujar Nasrullah.

Saat penyusunan rancangan APBK 2008, banyak kegiatan tahun 2007 yang belum bisa dibayar, kata Sekda. Untuk itu, tidak mungkin Pemkab Bireuen  tidak membuat program apapun untuk tahun anggaran 2008. Karena itu sejumlah kegiatan tetap dilakukan meski akibatnya tidak bisa mengurangi beban hutang. ”Han mungken baro tamulai pemerintahan baro hana kegiatan sapu (Tidak mungkin baru memulai pemerintahan baru namun tanpa program dan kegiatan apapun—red),” sebut Nasrullah.   

Disinggung masalah pajak, Nasrullah tidak mengetahui kalau  ada tunggakan pajak senilai Rp 15 miliar lebih. Katanya, selama ini BUD  tidak pernah melaporkan ada masalah dalam penyetoran pajak. ”Saya baru tahu setelah adanya hasil pemeriksaan dari BPK. Saya sendiri kaget mengetahui hal itu, karena dalam laporan tahun-tahun sebelumnya tidak ada temuan BPK tentang adanya tunggakan pajak,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, selama ini dia melakukan pengawasan terhadap bawahannya, termasuk pemungutan pajak. Namun mengenai penyetorannya itu adalah tugas BUD. Jadi kalau ternyata selama ini BUD tidak menyetorkan pajak tersebut, dia sama sekali tidak mengetahuinya karena kuasa pemegang kas daerah tidak pernah memberikan laporan tentang penyetoran tersebut. “Secara moral saya bertanggungjawab akan hal tersebut,” ujar  Nasrullah.

Menjawab pertanyaan anggota pansus mengenai rekening penampungan pajak, Nasrullah mengaku pada awalnya  tidak mengetahui jika BUD membuka rekening penampungan tersebut. Karena saat rekening itu dibuka, tidak ada pemberitahuan padanya. Dia baru mengetahui setelah BUD memberitahukan tentang rekening penampungan pajak sementara tersebut beberapa waktu kemudian.

Ditambahkannya, rekening penampungan tersebut sah-sah saja bila untuk menampung sementara pajak sebelum disetorkan. Biasanya, penyetoran pajak dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Jadi, sebut Nasrullah, kalau ditampung hanya sebulan di rekening penampungan maka hal  itu tidak jadi masalah.

Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslem Syamaun, S.Sos yang dikonfirmasi MODUS ACEH, Selasa 16 Februari lalu menjelaskan. Tunggakan pajak sebesar Rp 15 miliar rupiah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2001 lalu. Katanya, memang aneh kalau selama ini setiap tahun  laporan BPK tidak pernah menyinggung masalah pajak tersebut.   

Menurut Muslem, ada yang sudah disetorkan ke kas negara. Untuk tahun 2009 misalnya, dia telah melakukan penyetoran pajak PPn dan PPh sebesar Rp.  3.584.751.941,00. Muslem mengakui ada bukti setoran yang  sedang dikumpulkan. Sejauh ini, katanya, memang sebagian besar bukti setoran  sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada, sebutnya, berupa fotokopi. Namun dia berusaha untuk tetap menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. “Sebagai BUD ini adalah tanggungjawab saya untuk menyelesaikannya,” ujar Muslem tak mau banyak bicara.

Pemeriksaan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Bireuen oleh Pansus DPRK Bireuen merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI. Dalam laporan tersebut BPK RI Perwakilan Aceh menemukan persoalan keuangan pada APBK Bireuen 2008 yang mencapai puluhan miliar rupiah berupa kas bon Rp 26 miliar dan uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 15.304.209.599 yang tak diketahui ke mana masuknya. Karena berdasarkan audit BPK,  pajak PPn dan PPh tahun 2007 dan 2008 tidak disetorkan ke kas negara.

Temuan lainnya yang mengejutkan adalah, adanya pembukaan rekening penampungan pajak pada PT Bank BPD Aceh Cabang Bireuen. Jumlah saldo pada rekening penampungan sebesar Rp 1.558.234.592,69. Bila dibandingkan dengan nilai PPn dan PPh yang belum disetor, mengindikasikan bahwa pembukaan kedua rekening itu tidak semata ditujukan untuk menampung PPn dan PPh yang akan disetor ke kas negara. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.3/2007 tentang Penertiban Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sehingga membuka peluang penyalahgunaan keuangan negara sebesar 15.304.209.599. BPK juga  menemukan  permasalah terhadap mutasi rekening yang tidak didukung pencatatan yang baik dan memadai. Sehingga sulit untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran uang. Karena rekening tersebut bukan rekening giro. melainkan hanya rekening tabungan yang bisa ditarik sewaktu-waktu melalui cek oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tanpa persetujuan dan tanda tangan pihak terkait lain.

Ketua Pansus DPRK Bireuan Dahlan ZA menyebutkan, sebelumnya tim pansus telah memanggil Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen, Muslem Syamaun. Meski Muslem mengakui sebagian dari PPn dan PPh itu telah disetornya ke kas Negara dan akan dilakukan pengecekan ulang. Namun bukti setoran belum diserahkan dan diberikan kepada pansus sampai sekarang.  

Ditambahkan Dahlan kuasa Bendahara Umum Daerah sampai sekarang belum bisa mempertanggungjawabkan ke mana larinya uang yang seharusnya disetor ke kas negara sebagai PPn dan PPh tadi. “Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Bendahara Umum Daerah telah membuka rekening baru atas nama pribadi, sehingga dengan mudah ia bisa menarik uang dan mentransfernya tanpa diketahui orang lain,” ungkap  Dahlan.

Pansus telah memanggil beberapa SKPD lain termasuk Inpekstorat Bireuen. Pansus juga menemukan indikasi pelanggaran pajak di Dinas Pendidikan sebesar Rp 102 juta. Dahlan bertekad bisa menyelesaikan kasus ini sebelum masa kerja pansus berakhir. Jika dirasa perlu, pihaknya akan minta penambahan masa kerja pansus pada Ketua DPRK Bireuen. Sementara ini tim pansus akan melakukan rapat internal untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. “Kalau nanti masih ada yang perlu dilengkapi maka akan dipanggil kembali pihak-pihak terkait,” ujar Dahlan.

Sejauh ini, memang belum terungkap secara jelas kemana Rp 15 miliar dana itu mengalir. Apakah ke kantong pribadi Muslem  atau ada pihak lain di lingkaran kekuasaan dan pejabat Bireuen?***

Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: