Edisi 41 Tahun VII | Selasa, 2 Februari 2010 Jam 07:06
Buah dari Mutasi Suka-suka
SuryadiSudah dibaca sebanyak 256 kali.

MODUS ACEH | Suryadi
Pelantikan pejabat struktural di Pemkab Bireuen.
Hampir mencapai tiga tahun usia pemerintahan Nurdin Abdul Rahman-Busmadar Ismail. Mereka masih saja asyik dengan kebijkan mutasi. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen semakin merosot tajam.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman dan Busmadar Ismail, memang dikenal sangat getol dengan bongkar-pasang kabinet. Bayangkan, di hari pertama bertugas, Kamis, 26 Juli 2007, mereka langsung memutasi lima pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen. Konon, pergantian pejabat itu mencatat rekor terbesar dan merupakan mutasi tercepat yang pernah dilakukan Kepala Pemerintahan Kabupaten di Indonesia.
Kepada wartawan seusai pelantikan hari itu, Bupati Nurdin Abdul Rahman menjelaskan, itu merupakan langkah awal mereka dalam pembenahan aparatur pemerintahan. Sebab, kata Nurdin, pembenahan aparatur pemerintahan merupakan komitmen mereka yang sangat perlu diutamakan.
Setelah itu secara bertahap pasangan yang dulu maju melalui jalur independen ini, terus melakukan mutasi secara sporadis. Ironisnya, mereka melakukan mutasi tadi tanpa melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Akibatnya, banyak pejabat yang diangkat untuk memangku jabatan tertentu, bukan berdasarkan latar belakang pendidikan, jenjang karir dan kepangkatan.
Kontan saja mutasi yang dilakukan tidak prosedural itu mengundang reaksi keras dari legislatif. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen ketika itu menilai, ada sejumlah kejanggalan yang telah dilakukan pasangan Nurdin Abdul Rahman-Busmadar Ismail dalam menempatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen. Bahkan beberapa pejabat mereka nilai tidak tepat menduduki posisinya.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRK Bireuen, yang juga Ketua Komisi B DPRK Bireuen, Murdani Yusuf waktu itu berpendapat. Pada prinsipnya, mereka sangat menyadari, mutasi merupakan hak prerogatif Bupati. Tapi sebagai wakil rakyat, mereka juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang serta kebijakan kepala daerah yang dinilai menyimpang.
Menurut Murdani Yusuf, Bupati Nurdin dalam melaksanakan mutasi seyogyanya harus memegang teguh aturan serta melibatkan pihak Baperjakat. Kalau mutasi suka-suka ini terus mereka lakukan, kata Murdani, bukan tidak mungkin pihak DPRK Bireuen bisa mem-PTUN-kan kepala daerah, karena telah melanggar aturan dalam kebijakan mutasi.
Murdani memaparkan, sejumlah kejanggalan dalam mutasi yang digelar Bupati Bireuen. Seperti penunjukan sejumlah penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) yang belum memenuhi persyaratan. Sebaliknya, sejumlah pejabat lain yang sebenarnya mempunyai kapasitas, seperti pengalaman dan pangkat serta memenuhi syarat untuk ditempatkan di posisi tertentu malah tersisih dan dibangkupanjangkan.
Seharusnya, kata Murdani, kepala daerah menempatkan pejabat yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini untuk menghindari penunjukan Pj dan Plt untuk mengepalai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Kejanggalan yang sangat mencolok, menurut Sekretaris PPP Cabang Bireuen ini, penempatan dr. Tjut Dharmawati, Sp.A, sebagai Kepala BLU RSUD Fauziah dan membangkupanjangkan dr. Edfuadi Harun, Sp.B (almarhum).
Dia malah diperbantukan ke Dinas Kesehatan Bireuen. Padahal waktu itu, Edfuadi merupakan satu-satunya dokter spesialis bedah di Bireuen. Karena merasa tidak dibutuhkan lagi, kemudian dia lebih memilih hengkang dari Bireuen dan mengabdi di salah satu rumah sakit di Medan.
Kejanggalan lainnya, kata Murdani, penempatan pejabat yang dilakukan tidak secara berjenjang, asal lompat saja. Seperti penunjukan Drs. Marwan Hamid, M.Pd, sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Padahal sebelumnya, Marwan belum pernah menduduki jabatan struktural di eselon IV. Tiba-tiba dia sudah menduduki jabatan di eselon III. Ada lagi pejabat-pejabat lain yang ditempatkan di posisi tertentu tidak sesuai aturan yang berlaku.
Yang juga agak rancu, penempatan Yusri, S.Sos, M.Si, sebagai Pj Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, yang waktu itu masih berpangkat IVa, tapi dia diserahi jabatan di eselon II. Sedangkan KTU Dinas tersebut ditempatkan Drs. Hadi Suha Daud, yang berpangkat IVb, tapi menduduki jabatan di eselon III. “Ini sungguh lucu, seorang yang berpangkat lebih besar dalam satu dinas, Kadis lebih kecil pangkatnya dari KTU. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” timpal H. Yusri Abdullah, anggota dewan lainnya, yang juga Ketua Komisi C DPRK Bireuen ketika itu.
Ada juga yang tidak lazim dilakukan seorang kepala pemerintahan. Yakni kebijakan Bupati Nurdin mencopot pejabat eselon II yang sedang mengikuti SPAMEN. Padahal sesuai aturan, seorang pejabat yang sedang mengikuti SPAMEN, tidak bisa dicopot dari jabatan yang sedang diembannya. Hal ini menimpa Asisten II Setdakab Bireuen, Drs. Iskandar Yusuf, MM. Dia kemudian dibangkupanjangkan ke Bagian Kepegawaian (sekarang BKPP).
Begitulah amburadulnya aparatur pemerintahan di Kabupaten Bireuen dibawah kendali Nurdin Abdul Rahman-Busmadar Ismail. Hal itu disebabkan karena dalam pengaturan mutasi di lingkungan Pemkab Bireuen tidak melibatkan Baperjakat. Tapi diduga berdasarkan “bisikan” pejabat-pejabat berpengaruh dan mempunyai hubungan kedekatan dengan kedua top leader Bireuen. Selain itu, ikut campur tangannya “Baperjakat keude kupi” dalam hal mutasi pejabat.
Pasangan yang dulu diusung GAM, juga lebih suka “mengimpor” pejabat-pejabat dari luar untuk mengepalai SKPK tertentu di lingkungan Pemkab Bireuen. Padahal SDM mereka tidak seberapa menonjol bila dibandingkan pejabat serupa yang tersedia di Bireuen.
Seperti Ir. T. Syamsuarsyah, yang diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen. Sebelumnya dia bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Aceh Timur. Demikian juga dengan Drs. Zulkifli, yang ditempatkan menjadi Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DKPKD) Kabupaten Bireuen. Sebelumnya, Zulkifli bertugas di BPKP Provinsi Aceh. Padahal, keduanya tidak menunjukkan prestasi gemilang selama bertugas di Bireuen.
Di samping tidak menunjukkan prestasi kerja yang menggembirakan, malah ada di antara pejabat yang didatangkan dari luar, pernah berkasus di tempat mereka bertugas sebelumnya. Seperti drh. Bani Amin, yang kini menjabat Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Bireuen. Berdasarkan informasi sejumlah sumber, dia diduga pernah bermasalah ketika bertugas di salah satu dinas di Pemko Sabang.
Sementara pejabat yang tersedia di Bireuen dan sudah teruji kredibilitasnya, justeru dinon-jobkan alias dibangkupanjangkan. Sehingga sejumlah pejabat ada yang terlunta-lunta dan makan gaji buta, tanpa ada kegiatan. Mereka hanya datang pagi dan mengisi absen hadir. Setelah itu nongkrong di kantin.
Akibatnya, ada di antara mereka yang mencari pekerjaan di luar. Malah ada yang terpaksa menjadi mugee pisang. Seperti yang dilakoni mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bireuen, Ir. M. Nasir A. Gani. Dia mengisi harinya dengan berjualan pisang di kawasan pasar subuh Kota Bireuen. Sebuah pemandangan yang memalukan sekaligus ejekan secara halus terhadap pasangan yang lebih senang dipanggil dengan sebutan Teungku untuk diri mereka masing-masing.
Yang tak kalah mengherankan, pejabat yang punya hubungan dekat dengan Bupati Nurdin, tetap dipertahankan di jabatan strategis. Salah satu contohnya, Asnawi Hasan, SE, yang sudah “karatan” mengepalai Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen. Walau sudah memasuki usia pensiun, tapi Nurdin tetap mempertahankan dia dan malah memperpanjang lagi masa pensiunnya.
Padahal, prestasi kerjanya biasa-biasa saja dan cenderung “duduk manis” selama ini. Buktinya, pabrik keramik di Kecamatan Juli yang sudah lama terlantar, tidak mampu dia upayakan pengoperasiannya. Belum lagi masalah pemberdayaan industri kecil dan koperasi.
Di tengah terpaan isu keretakan hubungan mereka, akibat saling “menguasai” dalam persoalan mutasi. Terbetik pula kabar tak sedap lainnya. Ternyata Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen tahun 2009 lalu, jauh dari target yang diharapkan. Ditargetkan sekitar Rp 48 miliar, tapi pemasukannya hanya Rp 16 miliar (sekitar 35 persen dari target). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, Drs. Zulkifli, kepada wartawan, Selasa, 26 Januari lalu.
Menurut Zulkifli, hampir di semua sektor atau SKPK, PAD-nya tak mencapai target. Kecuali RSUD dr. Fauziah Bireuen. PAD rumah sakit ini malah melebihi target, yakni mencapai 103 persen. Sedangkan realisasi PAD yang paling minim di sektor usaha penangkaran sarang burung walet, hanya tujuh persen dari yang ditargetkan. PAD dari galian C hanya terealisasi sekitar 15 persen. Sektor parkir hanya tercapai 29 persen (Rp 67 juta), dari yang ditargetkan Rp 225 juta. Pajak reklame dan retribusi pedagang kaki lima juga masih jauh di bawah target.
Khusus realisasi pajak dari usaha penangkaran sarang walet, menurut Zulkifli, sangat perlu dioptimalkan. Demikian juga sektor galian C, yang merupakan sektor potensial bagi pemasukan PAD, masih banyak belum mengantongi izin. Retribusi parkir di tepi jalan, terminal dan di pasar-pasar juga banyak yang belum tergarap.
Jelasnya, masih banyak sumber pendapatan daerah yang lolos dari objek pajak atau retribusi. Ke depan, kata Zulkifli, harus dioptimalkan oleh masing-masing SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen.
Memang sangat disayangkan, hampir mencapai tiga tahun usia pemerintahan Nurdin Abdul Rahman-Busmadar Ismail memimpin Kabupaten Bireuen, mereka masih saja berkutat dengan pembenahan aparatur pemerintahan. Sementara sektor-sektor pembangunan lainnya semakin terabaikan, akibat membengkaknya defisit anggaran dan pemasukan PAD-nya yang semakin merosot tajam. Mungkin, inilah imbasnya dan buah yang harus dipetik, akibat mutasi suka-suka.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |