TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:36
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

MODUS ACEH » Daerah » Bireuen
Edisi 30 Tahun VII | Kamis, 19 Nopember 2009 Jam 12:05

Razi, Remaja Residivis

Dadang Hariyanto dan SuryadiSudah dibaca sebanyak 281 kali.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP. Trisna Safari Yandi, SH, memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus sabu-sabu.
MODUS ACEH | Suryadi
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP. Trisna Safari Yandi, SH, memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus sabu-sabu.
Akibat mengulangi kejahatannya, Razi, 18 tahun, kembali ditangkap polisi. Terancam hukuman lebih berat.

Usia boleh muda, tapi sepak terjang sudah luar biasa. Bayangkan, meski baru berusia 18 tahun, TM. Razi bin T. Ridwan sudah dua kali tersangkut masalah sabu-sabu (SS). Untuk pertama kali, jajaran Polres Bireuen berhasil menangkap Razi pada Selasa, 9 Desember 2008 lalu, di rumah orangtuanya di Desa Cot Meurak Baroh, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Saat itu, polisi menemukan enam bungkus (paket) SS seberat 18 gram. Karena kelakuannya itu, Razi yang bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samalanga, akhirnya dipecat.

Pengakuan Razi saat itu, barang tersebut dia dapat dari seseorang. Lalu dia mengedarkan kepada peminat lainnya. Razi mengaku diberikan upah Rp 500 ribu dari hasil penjualan SS yang diedarkannya itu. Kepada wartawan, Razi mengatakan telah menjadi pengedar SS selama dua bulan. Barang itu dijualnya kepada konsumen dengan cara diambil langsung ke rumahnya.

Terbukti bersalah, saat itu hakim menjatuhkan hukuman kurungan sembilan bulan bagi Razi. Setelah menjalani masa tahanannya, ramadhan lalu Razi bebas. Bukannya insaf, Razi justru kembali mengulangi kesalahan yang sama. Alhasil, Razi ditangkap polisi, dan dia kembali dibui.

Penangkapan Razi, berawal dari pengembangan kasus yang  ditangani Tim Rajawali dari Polres Bireuen. Tim menangkap Hasanuddin, 37 tahun, di Desa, Cot Meurak Baroh, Minggu, 1 November  lalu. Dari tangan Hasanuddin, polisi mendapatkan SS seberat 0,5 gram serta barang bukti terkait lainnya. Dari Hasanuddin inilah, diketahui barang haram itu berasal dari Razi. Polisi bergerak cepat.  Selasa, 3 November lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, ketika sedang nyantai di Keudee Samalanga, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Razi diciduk.

Kepada polisi, Razi menbenarkan, SS seberat 0,5 yang disita dari tangan Hasanuddin tadi berasal darinya. Dia mengaku, barang tersebut merupakan bagian dari SS sebanyak satu zak (5 gram) yang dibelinya seharga Rp 5,5 juta dari seorang bandar berinisial Har. Tersangka Har kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang mengejutkan, pengakuan polos Razi, ketika wartawan menanyakan tentang ringannya hukuman yang telah dia jalani pada kasus pertamanya. Razi berterus-terang, ada ‘pengurusan’ yang dilakukan orang tuanya waktu itu. Tapi dia mengaku, tidak mengetahui bentuk pengurusan bagaimana, sehingga majelis hakim PN Bireuen memvonis dia cuma sembilan bulan penjara. “Memang menurut ibu saya, gara-gara perbuatan itu telah menghabiskan banyak uangnya,” beber anak seorang panitera di salah satu Pengadilan Negeri (PN) diwilayah pantai-barat Aceh ini.

Peredaran sabu-sabu di wilayah Bireuen agaknya memang sudah mencapai tingkat yang mengerikan. Hanya berselang dua hari setelah tertangkapnya Razi dan Hasanuddin, persisnya 5 November lalu, kasus serupa juga berhasil ditangani polisi. Adalah Yusri bin Yusuf yang ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 12 gram. Warga Desa Kareung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen ini dibekuk Tim Elang dari Polres Bireuen yang sedang patroli. Saat itu, sekitar pukul 15 WIB, tim sedang berpatroli di kawasan desa tersebut. Saat berpapasan, tersangka berupaya melarikan diri. Merasa curiga, Tim Elang mengejarnya dan kemudian berhasil ‘menyambar’ Yusri.

Ketika digeledah, mereka menemukan barang bukti SS serta sebuah timbangan digital. Saat melarikan diri tadi, rupanya tersangka sempat membuang sebagian barang bukti SS ke dalam parit. Setelah dicari, polisi menemukannya kembali. Selain sabu-sabu seberat 12 gram, polisi turut menyita gunting dan pisau lipat dari tersangka. Setelah ditelusuri, ternyata  Yusri juga seorang residivis. Yusri sendiri kepada wartawan mengaku, sudah pernah menjalani hukuman selama lima bulan karena kasus serupa.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari Yandi, SH, Razi, Hasanuddin dan Yusri, akan dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psykotropika, sebagai pengedar. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Trisna kepada wartawan, Minggu pekan lalu.

Sialnya, khusus untuk para residivis yakni Razi dan Yusri, akan dikenakan lagi pasal pemberatan. “Karena melakukan atau mengulang tindak pidana yang sama dalam jangka waktu tertentu,” terang Trisna Safari.***


Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: