TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:07
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

MODUS ACEH » Daerah » Bireuen
Edisi 7 Tahun VII | Rabu, 3 Juni 2009 Jam 01:45
Program Prona 2008

Katanya Gratis, Kok Malah Bayar?

IkhwatiSudah dibaca sebanyak 509 kali.

Kantor BPN Bireuen.
MODUS ACEH | Ikhwati
Kantor BPN Bireuen.
BPN Bireuen, mengutip Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu, setiap pembuatan sertifikat tanah. Katanya ada Program Nasional Agraria (Prona) gratis. Tapi kok malah bayar?

Bukan itu saja, selain peserta Prona harus bayar, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah persoalan lain. Mulai dari desa terpencil yang tidak kebagian jatah. Ada pula penerima yang tidak tepat sasaran.

Sebenarnya, pemerintah ada menerapkan Program Nasional Agraria (Prona) 2008 yang didanai APBN. Program  ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah. Itu sebabnya, semua sertifikat tanah Prona, bisa mendapatkan sertifikat dengan pengurusan yang lebih mudah, sederhana, cepat, dan tidak mahal. Tapi untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi tanggungjawab pemohon sertifikat.

Ada sekitar 500 bidang sertifikat tanah Prona tahun 2008 di Bireuen, yang sudah selesai dibagikan seluruhnya dan terkesan tanpa masalah. Namun siapa sangka, pelaksanaan program Prona oleh BPN Bireuen menyisakan sejumlah persoalan.

Menurut informasi yang diperoleh MODUS ACEH, BPN Bireuen tetap menentukan biaya patok bidang tanah. Penerima sertifikat tanah yang didanai dari anggaran pemerintah pusat tersebut dikenai biaya yang diperuntukkan bagi penyuluhan Prona, pengumpulan data yuridis Prona, pengukuran dan tugu (patok tanah), penetapan hak Prona, dan penerbitan sertifikat.

Jadi apanya yang gratis? Seharusnya semua kegiatan sudah ada dananya, sehingga program itu gratis, kecuali BPHTB dan materai. Biaya yang dikenai BPN Bireuen  bagi peserta Prona itu bervariasi mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu.

Warga di Kecamatan Jeumpa, yaitu Desa Cot Tarom Tunong dan Desa Cot Keutapang mengungkapkan. Mereka mendapatkan jatah 30 lembar sertifikat. Warga di dua desa tersebut yang membuat sertifikat dikenai biaya antara Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Mereka merasa keberatan dengan adanya biaya pengurusan sertifikat tersebut, tapi daripada harus mengeluarkan biaya sampai sejuta bila diurus normal, maka mau tidak mau mereka tetap membayarnya.

Bukan hanya itu. Sebenarnya program tersebut pada dasarnya sangat membantu bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum memiliki sertifikat. Maklum saja kalau diurus secara normal tentu biayanya sangat besar, per persil (bidang) tanah bisa mencapai 1 juta sampai 1,5 juta rupiah. Karena itu dengan adanya Prona tentu saja akan sangat berarti bagi mereka yang berlatar belakang pada ekonomi lemah.

Namun, ada sejumlah  warga lainnya yang tidak keberatan dengan biaya tersebut dan menganggap wajar saja bila dikenai Rp 350 ribu rupiah. Meski mereka tahu sebenarnya program itu gratis, kecuali untuk pajak dan materai.

Di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang misalnya, mereka mendapatkan jatah 20 lembar sertifikat, kemudian bertambah menjadi 23 lembar dengan biaya Rp 350 ribu rupiah untuk pengurusan sertifikatnya.

Di dua desa tersebut, jatah sertifikat Prona untuk  warga kurang mampu justru dinikmati warga yang mampu. Diantara penikmat Prona itu adalah, para pengusaha. Anehnya khusus untuk sertifikat tanah milik geusyik dan sekretaris desa malah gratis. ”Saya minta kepada pihak BPN sertifikat tanah saya dan Sekdes diberi keringanan tanpa dikenai biaya, mereka menyanggupinya,” ungkap Samsul Bahri, mantan Geusyiek Cot Keutapang. 

Berbeda dengan warga di Desa Cot Leubeng, Kecamatan Pandrah, Bireuen. Seharusnya mendapat jatah 30 lembar sertifikat. Tapi, mereka mengaku tidak mengetahui kalau desa mereka tertera dalam SK penerima sertifikat Prona.

Warga masyarakat di desa tersebut mengaku keberatan bila dikenai biaya untuk pengurusan dengan harga yang ditetapkan pihak BPN Bireuen. Karena itu mereka menolak untuk menerima sertifikat.

Masalah lain juga muncul pada pelaksanaan Prona 2008. Misal,  banyaknya desa yang semula mendapat jatah kemudian sertifikatnya tidak pernah dibagikan. Seperti yang terjadi di Desa Krueng Meusugop. Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Padahal dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen No. SK 354-21.11/250.2008, mereka mendapatkan jatah sertifikat sebanyak 80 lembar.

Entah karena alasan apa, kemudian berubah hanya memperoleh jatah 40 lembar saja. Namun sampai selesainya Prona 2008 warga di desa tersebut tidak memperoleh sertifikat itu sama sekali.

Demikian pula di Desa Cot Putek, Kecamatan Kota Juang yang sebelumnya mendapat jatah 30 sertifikat kemudian sama sekali tidak memperolehnya. Ramli, 40 tahun, Geusyik Krueng Meusugob yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 25 Mei lalu, menyebutkan. Dia tidak pernah mengetahui kalau desanya mendapat jatah sertifikat Prona 2008.

Katanya, selama ini tidak ada pemberitahuan. Mestinya, sebut Ramli, kalau memang ada jatah maka sudah seharusnya BPN Bireuen memberikan kepada warga. Karena dengan adanya sertifikat gratis tentu saja sangat meringakan warga untuk mengurus sertifikat atas tanah dan lahan yang mereka miliki.

Bagi warga kurang mampu, menurut Ramli, program ini  pasti sangat membantu dan tidak perlu mengeluarkan biaya besar yang lazimnya untuk mengurus sertifikat biasa. “Sampai sekarang tidak ada petugas dari BPN Bireuen yang datang ke desa kami untuk melakukan pengukuran atau pemberitahuan lainnya tentang Prona tersebut,” ungkap Ramli.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, Drs. Zainal Arifin yang dikonfirmasi media ini, Selasa, 26 Mei lalu, menyebutkan. Sertifikat Prona untuk tahun 2008 sudah disalurkan semuanya. Total bidang tanah yang diberikan sertifikat untuk Bireuen sebanyak 500 sertifikat.

Mengenai adanya desa yang sebelumnya mendapatkan jatah sertifikat namun sampai sekarang belum juga menerimanya. “Bisa saja jatah tersebut sudah dialihkan ke desa lainnya. Pun begitu dia berjanji warga di desa-desa yang belum mendapatakan sertifikat Prona pada 2008 lalu akan diberikan pada program Prona 2009,” kata Zainal Arifin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat dari Prona, seseorang terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain adanya alas hak atas tanah, foto copy KTP serta surat permohonan pembuatan sertifikat.

Selama ini, sebut Zainal, kendala yang sering dihadapi petugas BPN Bireuen adalah pemilik tanah tidak dapat menunjukkan alas hak, baik berupa surat keterangan kepemilikan tanah serta batas bidang tanah.  “Kalau pemilik tidak bisa menunjukkan alas hak atas tanahnya, tentu saja kita tidak dapat memprosesnya, sehingga dialihkan ke orang lain, Jadi bukan karena mereka tidak sanggup membayar, melainkan karena syaratnya tak terpenuhi,” jelas Zainal.

Menanggapi keluhan masyarakat di Desa Krueng Meusugop, Kecamatan Simpang Mamplam, Zainal beralasan. Sebelumnya tanah tersebut masuk wilayah Desa Krueng  Meusugop, namun setelah didata kembali, ternyata tanah tersebut masuk wilayah desa lain. Sehingga jatah Krueng Meusugop akhirnya berkurang.

Disamping itu, katanya, untuk saat ini proses pengukuran dan pengajuan sertifikat di daerah-daerah terpencil dan perdalaman sulit dijangkau, karena itu untuk sementara memberikan sertifikat itu kepada daerah sekitar Bireuen.

Terkait biaya atas pembuatan sertifikat Prona tahun 2008, Zainal mengatakan, uang tersebut untuk biaya pembuatan/pemancangan patok tanah. Karena umumnya tanah yang dimiliki warga tidak memiliki bidang batas. Padahal itu sangat dibutuhkan dan merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi sebelum membuat sertifikat hak milik atas tanah. “Warga yang mengurus sertifikat kebanyakan tidak mau repot melengkapi dan memenuhi persyaratannya, baik berupa surat, patok, dan permohonan. Makanya mereka meminta bantuan petugas BPN untuk mengurusnya. Berapa pun biayanya akan dipenuhi,” papar Zainal.

Karena itu, menurut Zainal adalah hal yang wajar bila dikenai biaya, terutama untuk pemancangan patok batas tanah. Biasanya masing-masing patok dikenai biaya Rp 100 ribu rupiah. Untuk sebidang tanah harus memilik 4 buah patok, maka total biaya yang  dikeluarkan untuk patok adalah Rp 400 ribu rupiah. “Kalau ada warga yang membayar sampai Rp 500 ribu, Rp 100 ribunya  mungkin untuk uang lelah perangkat  di desa tersebut,” terangnya.

Mungkin dimata Zainal itu hal yang wajar kalau dalam pengurusan sertifikat Prona tetap dikenai biaya ‘tek-tok’, meski program tersebut gratis. Tapi bukankah yang namanya gratis tanpa biaya Pak? Jadi buat apa dibilang gratis kalau gitu?***


Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: