SMP 3 Simpang Mamplam di Desa Blang Panyang kembali diblokir pihak keluarga Nurbaiti. Penyebabnya, karena ganti rugi tidak dibayar. Warga mengklaim tanah tersebut aset desa. Pemda Bireuen belum menentukan sikap.
Sedikitnya, sudah sepekan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 di Desa Blang Payang Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, tidak bisa belajar. Itu disebabkan, sejak dua hari terakhir, jalan menuju sekolah tadi diblokir oleh Nurbaiti dan keluarganya. Dia mengaku sebagai pemilik sah atas tanah menuju ke sekolah.
Aksi tersebut dilakukan menyusul belum dibayarnya ganti rugi oleh Pemkab Bireuen. Tapi, warga mengklaim, areal tersebut milik aset desa. Begitupun, dakwa dakwi ini belum berakhir. Sebab, Pemkab Bireuen belum menentukan sikap tentang siapa sebenarnya pemilik yang sah.
Untuk menghindari timbulnya berbagai masalah. Kepala SMP 3, M. Yusuf S.Pd, terpaksa membubarkan proses belajar mengajar. Kebijakan ini tentu saja merugikan para siswa. Maklum ada, 60 lebih siswa yang belajar di sekolah itu. Mereka menuntut solusi terbaik untuk dapat kembali belajar.
Pemblokiran ini merupakan buntut dari berlarut-larutnya proses ganti rugi tanah. Permasalahan menjadi rumit, saat muncul saling klaim antar pihak keluarga Nurbaiti dengan perangkat desa dan warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam. Padahal, aksi pemblokiran kali ini bukan yang pertama, tapi sudah ketiga kalinya.