Ada indikasi, proses hukum 13 kasus korupsi di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, mengambang. LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jan-Ko) menilai, hukum di dataran tinggi Gayo mandul. Bupati Bener Meriah Ir. Tagore AB dituding melindungi koruptor.
Cerita berbagai dugaan praktik korupsi, memang tak pernah habis di negeri ini. Di pusat maupun daerah, nasibnya tetap sama. Salah satunya di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Entah benar atau tidak, sinyalemen itu dilontarkan beberapa elemen dari Gerakan Mahasiswa Gayo, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, dan Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Mereka menggelar orasi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin, 7 Juni lalu.
Dalam orasinya, mereka meminta aparat penegak hukum menuntaskan indikasi kasus korupsi di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah serta Kabupaten Gayo Lues.
Koordinator Jang-Ko, Idrus Saputra saat di konfirmasi MODUS ACEH, Rabu, 9 Juni pekan lalu mengatakan, saat ini ada 13 kasus dugaan korupsi di tiga kabupaten yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues, yang masih mengambang. “Kami menilai hukum di tiga kabupaten itu mandul. Dari banyaknya kasus dugaan korupsi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Idrus.
Secara rinci dia memaparkan, dari 13 kasus tersebut diantaranya, Gusti Martarosa ST, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tengah. Saat ini, dia telah mengajukaan pengunduran diri dari jabatannya pada tiga proyek Otsus 2009. Gusti mengaku, tanda tangannya telah dipalsuskan untuk usulan amprahan dana proyek pembangunan jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi senilai Rp 5,8 miliar dari pagu Rp 13 miliar.
Selain itu, dugaan penyimpangan dana bantuan 100 lebih rumah korban konflik di Pantan Redep Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, 2006 silam. Masih ada lagi, kasus Hutan Lindung di Kala Wih Ilang, Kabupaten Aceh Tengah, juga tahun 2006. Pembangunan Instalasi Air di Bom Mendale, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah. Hingga kini, tidak mempunyai Amdal serta indikasi proyek pemaksaan dari pejabat setempat untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
Selain itu, ada pula dugaan kasus penyimpangan proyek bantuan rumah korban konflik di Arul Badak, Aceh Tengah tahun 2006. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejaksaan Aceh Tengah.
Berikutnya, kasus mantan Kepala Bawasda Aceh Tengah, H Tasnim SH MHum dan Pujosono bin Kasmorejo, selaku Bendahara Bawasda Aceh Tengah (2005), yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) sehingga telah merugikan keuangan negara Rp 72.664.400. Kasus H Tasnim SH MHum yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Kabupaten Bener Meriah, juga telah singgah di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah.
Menurut Idrus Saputra, ada kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Pemerintah Aceh di Blang Bebangka, Kabupaten Aceh Tengah, tahun 2008. Sementara, ada juga kasus Kasbon di jajaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 35 miliar, selama kurun waktu tahun 2003-2007. Laporan kasus Kasbon di Gayo Lues tersebut, telah masuk ke Polda Aceh dari tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembungan (BPKP) Aceh.
Hanya itu? Tunggu dulu. Selanjutnya, dugaan kasus penyimpangan pengadaan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) X, Aceh Tengah yang mencapai anggaran Rp 6 miliar tahun 2006 lalu. Dugaan pemalsuan ijazah SMA dan ijazah sarjana yang dimiliki salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah periode 2009-2014. “LSM Jang-Ko saat ini telah mengajukan pengaduan terkait ijazah palsu tersebut kepada Polres Aceh Tengah yang diterima KBO Reskrim, Asrul Rinaldi,” ungkap Idrus.
Begitu juga, kasus penggelembungan jumlah penduduk di Aceh Tengah telah diupayakan secara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Itu dilakukan dalam gugatan class action. Hasilnya, hakim PN Takengon dalam persidangan memutuskan, menolak gugatan class action LSM Jang-Ko. “Nah kasus yang ke 13 yaitu, diduga adanya penyimpangan peternakan Ketapang, Kecamatan Linge senilai Rp 23 miliar tahun 2005 – 2008. Proyek ini tidak sesuai dengan spek dan ada yang fiktif serta ratusan sapi raib sejak 2006 lalu,” jelas koordinator Jang-Ko tersebut.
Menurut Idrus Saputra, korupsi di Aceh telah menjadi penyakit yang sangat mencemaskan dan memalukan. Begitupun, berbagai upaya untuk melemahkan proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di dataran tinggi Gayo, terus dilakukan para koruptor dan kroninya. “Bahkan ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi yang berada di kabupaten pendalaman tersebut. Akibatnya, proses pemberantasan korupsi menjadi terkendala dan terancam mati,” kata Idrus saat di konfirmasi MODUS ACEH, pekan lalu.
Selain itu, Jang-Ko telah beberapa kali meminta Polres Bener Meriah dan Polres Aceh Tengah serta Kejaksaan Aceh Tengah, untuk menyidik dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, kata Koordinator Jan-Ko, ketiga lembaga tersebut terkesan diam saja. “Nah, kenapa mereka tidak mau memberikan data. Padahal kita sudah meminta. Ada apa sebenarnya,” tanya Idrus.
Belum lagi dugaan praktik korupsi di dataran tinggi Gayo, usai. Muncul pula kasus yang tak kalah seru, yaitu pemalsuan ijazah SMA dan ijazah sarjana yang dimiliki salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah. Dia terpilih pada Pemilu 2009 lalu. Kasus ini, menjadi perbincangan hangat masyarakat Aceh Tengah.
Sebenarnya, Jang-Ko telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian setempat. Dugaan ijazah palsu tersebut, merupakan bentuk pelanggaran UU Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional. Secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pemalsu maupun pengguna ijazah palsu. Aturan tersebut tertera dalam pasal 67 dan pasal 68 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara atau denda 1 miliar dan 5 Tahun penjara denda 500 juta. “Kami telah melakukan pengaduan dengan dasar yang dapat dijadikan bukti awal kepada pihak kepolisian. Jang-Ko telah melampirkan foto copy ijazah SMA dan ijazah Sarjana serta bukti lain sebagai pendukung. Ijazah yang bersangkutan berasal dari SMA Blang Kejeren”, ungkap Idrus.
Tambahnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Jang-Ko, kuat dugaan ijazah SMA tersebut telah dipalsukan sengaja atau tidak sengaja. Bukan hanya ijazah SMA, kejanggalan juga terdapat pada ijazah sarjana yang bersangkutan. “Yang bersangkutan lulusan dari Universitas Generasi Muda (UGM) Medan. Selain itu kami juga telah mengkonfirmasikan dan memperoleh data dari Kopertis I yang menaungi perguruan tinggi swasta yang terdaftar di wilayah Sumatra . Hasilnya, UGM tidak terdaftar dan merupakan perguruan tinggi illegal,” kata Idrus.
Ironisnya, oknum anggota dewan yang bersangkutan bisa lolos dari verifikasi Panwas Pemilu Aceh Tengah pada 2009 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. Hingga saat ini, dia masih menduduki kursi anggota DPRK Aceh Tengah.
Selain itu, Koordinator Jang-Ko juga menyinggung kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bawasda Aceh Tengah, H Tasnim SH MHum dan Pujosono bin Kasmorejo (bendahara) Bawasada Aceh Tengah. Diduga, akibat kasus ini, negara telah dirugikan Rp 72 juta lebih. Idrus mengatakan, H Tasnim SH MHum saat ini masih aktif menjabat Asisten III Pemkab Bener Meriah. Dia meminta, Bupati Bener Meriah, Ir Tagore segera menon-aktifkan Tasnim karena masih menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
“Begitu juga dengan Hamidah SH, pengacara H Tasnim telah kita laporkan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena Hamidah SH telah melanggar kode etik. Dia merangkap jabatan sebagai pengacara dan Ketua KIP Aceh Tengah. Selain itu, saya mendapat informasi, Bupati Bener Meriah, Ir Tagore telah mengeluarkan surat permintaan penangguhan H Tasnim. Seharusnya Bupati Tagore jangan melindungi koruptor,” kata Idrus.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Bersama Mahasiswa Poros Lauser, Waladan Yoga. Kepada MODUS ACEH dia mengatakan, proses sidang H Tasnim yang digelar di PN Takengon beberapa waktu lalu sangat memalukan. Terdakwa yang terkena dugaan kasus korupsi, menghadiri sidang dengan memakai pakaian PNS dan menggunakan mobil dinas Pemkab Bener Meriah. “Saya heran, seharusnya kalau memang dia disidang jangan memakai pakaian dinas dan mobil dinas. Ini sangat memalukan. Sementara itu saya berharap agar Bupati Bener Meriah dapat menon-aktifkan H Tasnim sebagai Asisten III, karena masih dalam proses hukum,” kata Waldan.
Sekjen Mahasiswa Poros Lauser ini juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat posko keperihatinan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Lokasinya, persis di samping Kantor Gubernur Aceh. “Kami menilai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah masih jalan ditempat, sementara korupsi dan nepotisme semakin merajalela. Selain itu, jika bukti-bukti kuat kasus korupsi kami temukan di Bener Meriah, Aceh Tengah serta Gayo Lues, maka kami akan memberikan kepada pihak berwajib. Selanjutnya, kami akan tetap melakukan orasi dan mendesak Polda Aceh, untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di dataran tinggi Gayo,” harap Waldan. Akankah terwujud? Kita tunggu saja.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |