Edisi 44 Tahun VII | Rabu, 24 Februari 2010 Jam 08:34
Hutan Gundul Dishut “Mandul”
Eri TanaraSudah dibaca sebanyak 167 kali.

MODUS ACEH | Eri Tanara
Kawasan hutan di Desa Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah telah di rambah oleh salah satu perusahaan dari Kabupaten Bireuen.
Pembalakan liar di Bener Meriah marak. Ribuan hektar hutan dirambah. Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat dinilai “mandul”. Bupati Bener Meriah Ir. Tagore AB melapor ke Dinas Kehutanan Aceh.
Andi Sastra, anggota DPRK Bener Meriah, terkesan kehabisan kata-kata. Entah karena kesal, dia pun mengeluarkan pendapat yang sedikit “pedas”. Arahnya jelas, Dinas Kehutanan (Dishut) setempat. “Saya menilai Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah “mandul,” begitu kata Wakil Ketua Komisi B DPRK Bener Meriah ini.
Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut dalam pandangan umumnya, saat sidang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), di DPRK Bener Meriah, Selasa pekan lalu. Menurut Andi, pembalakan liar hutan Bener Meriah sudah begitu memprihatinkan.
Tentu saja Andi tak mengada-ada. Sejumlah fakta dibeberkan dalam sidang itu. Kata dia, setiap malam, mobil truk tak henti mengangkut kayu dari arah Samarkilang ke Kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar. Sementara Pos Polisi Hutan (Polhut) di persimpangan Blang Jorong, Kecamatan Syiah Utama, seakan tutup mata terhadap truk pengangkut kayu tadi. “Saya melihat adanya praktik damai di tempat, ketika melintas truk pengangkut kayu. Ada yang membayar Rp 200 ribu kepada pihak oknum Polhut,” ungkap Andi.
Karena kenyataan itulah, Andi berharap, Pemkab Bener Meriah secepatnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhada kinerja Polhut di Bener Meriah. Menurutnya, masih belum maksimal.
Disisi lain, para anggota Polhut di sana mengeluh. Rendahnya kinerja mereka, karena tidak didukung sarana yang memadai. Contohnya, mobil patroli. Selama ini, mereka melakukan pengawasan dengan sepeda motor sehingga kalah cepat dengan pelaku illegal logging. “Memang setelah kami memanggil pihak Dishut Bener Meriah, mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas transportasi berupa mobil. Selama ini Polhut masih menggunakan sepeda motor untuk melakukan operasi pemberantasan Ileggal logging,” kata Andi. Itu sebabnya, tahun ini kata Andi, pihaknya akan berusaha mengusulkan anggaran, terkait permintaan mobil.
Di Aceh, soal penebangan liar telah diatur berdasarkan moratorium illegal logging yang di tanda tangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Penegasan itu tertuang dalam surat bernomor: 05/INSTR/2007, tanggal 6 Juni 2007. Sayang, kebijakan tadi belum sepenuhnya berjalan, termasuk di Bener Meriah. Kalau pun terjaring, hanya warga masyarakat, sementara para cukong, bebas berkeliaran.
Di Desa Batu Mesjid Uwer Tingkem, Kecamatan Syiah Utama, misalnya. Beberapa tahun lalu pihak Polhut setempat menyita tumpukan kayu olahan. Dari pengakuan warga setempat, kayu itu hendak dijual untuk membeli seng pembangunan mesjid. Tapi, kayu itu di sita juga.
Bukan itu saja, di Desa Pantan Pediangen, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah beberapa tahun lalu, juga ada persoalan. Kayu yang di tebang untuk digunakan pembangunan jembatan turut disita aparat Polhut. Camat dan kepala desa setempat di jadikan tersangka dan sempat menginap di hotel prodeo alias ruang tahanan di LP Takengon, Aceh Tengah. “Kalau kayu untuk kepentingan rakyat, mata hukum sangat terbuka. Tapi, kalau ada mafia atau orang yang berduit bermain kayu, mata hukum tertutup dan melakukan proses sangat lama,” kritik Andi Sastra.
Nasib serupa juga terjadi di Desa Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, persis perbatasan Bener Meriah dengan Kabupaten Bireuen. Ada sekitar 55,6 hektar lebih hutan di sana telah dirambah oleh salah satu pengusaha dari luar daerah Bener Meriah. Luas angka tersebut diketahui ketika hasil pengukuran Global Position System (GPS) yang dilakukan tim Dinas Kehutanan Bener Meriah. Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum menentukan tersangka perambahan hutan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah, Ir. Darussalam beberapa waktu lalu mengatakan. Bila mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nomor 170/KPTS-II/2000, tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Aceh. Maka, hutan tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Karena itu, harus ada izin dari Pemkab setempat. Kecuali itu, Keputusan Gubernur Provinsi Aceh, Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada pasal 6 ayat (a) ditegaskan, bahwa untuk izin usaha perkebunan pada lahan seluas 25 hektar sampai dengan 200 hektar, apabila lahan tersebut terletak dalam dua wilayah kabupaten/kota, maka yang mengeluarkan izin adalah Gubernur. “Tetapi bila wilayah yang sama, maka yang mengeluarkan izin bupati/walikota yang bersangkutan. Begitu juga untuk penggarapan budidaya perkebunan milik usaha perkebunan. Nah, bila mengacu pada peraturan itu, maka pengusaha tersebut telah melanggar peraturan,” ungkap Darussalam.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada Pasal 6 ayat (1) menguatkan kebijakan itu. Disebutkan, usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 hektar maupun lebih, maka wajib memilki izin. Tetapi pengusaha kelapa sawit PT. Blang Keutumba, salah satu pemilik lahan, diduga telah melanggar aturan yang telah ditentukan itu.
Wakil Ketua Komisi B DPRK, Andi Sastra yang juga membidangi kehutanan menyebutkan, terkait perambahan kayu di perbatasan Bener Meriah – Bireuen, pihak kepolisian harus secepatnya mengusut para pelaku. “Kita sangat berharap agar mata hukum terbuka dalam masalah ini. Sayang, ketika masyarakat menebang kayu untuk keperluan kebutuhan rumah dan fasilitas lainnya, hukum cepat menindak”, kata anggota dewan yang masih melajang ini.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Drs Hari Apriyono kepada MODUS ACEH, dua pekan lalu mengatakan. Terkait perambahan hutan di Desa Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pihaknya sedang melakukan penyidik dan penyelidikan. Termasuk memanggil beberapa saksi. “Kami belum menentukan tersangka, tetapi tetap mengusut tuntas perambahan hutan itu,” tegas Kapolres Bener Meriah.
Bupati Bener Meriah Ir Tagore AB, Rabu pekan lalu juga bersuara tegas. Kata dia, untuk mencegah terjadinya praktek illegal logging di Kabupaten Bener Meriah, pihaknya terus melakukan operasi terpadu antara Polhut dengan Polres Bener Meriah.
Tahun 2009, telah dilaksanakan 17 kali operasi illegal logging. “Ada 1831 keping kayu olahan ditemukan dan disita, ada 10.333 batang kayu dilelang dan lima unit mesin shincaw serta tersangka yang diperoses hukum,” ungkap Tagore.
Dari hasil laporan yang diterima, kata Bupati di daerah kawasan Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, ada sekitar 2000 hektar hutan telah dirambah oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kebanyakan kayu tersebut di bawa ke luar daerah, melalui jalur sungai. “Secara resmi kita telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh. Kita telah menunjukan barang bukti dan foto pelaku perambahan itu. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi tindakan atas pelanggaran tersebut,” kata Bupati Bener Meriah.
Mungkin saja, moratorium illegal logging tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat lemah. Sebaliknya, para mafia, pejabat atau pengusaha justeru semakin leluasa merambah hutan.***
Baca berita selanjutnya: |
Baca berita sebelumnya: |