TABLOID BERITA MINGGUAN MODUS ACEH MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAH IBADAH PUASAclose
MODUS ACEH MODUS ACEH

Senin, 06 September 2010 Jam 19:16
HALAMAN UTAMA MODUS ACEH
GALLERY PHOTO MODUS ACEH
PROFIL MODUS ACEH
REDAKSI MODUS ACEH
UNTUK KIRITIK DAN SARAN, SILAHKAN HUBUNGI KAMI! KONTAK REDAKSI MODUS ACEH

MODUS ACEH » Daerah » Aceh Selatan
Edisi 12 Tahun VIII | Rabu, 14 Juli 2010 Jam 10:58
Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Aceh TA 2009

Aceh Selatan “Melanggar”

Juli SaidiSudah dibaca sebanyak 107 kali.

 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2009, menemukan berbagai dugaan penyimpangan. Salah satunya, jatah menu makanan untuk SMU Negeri Unggul  ‘disunat’ pihak rekanan.

 

Juli Saidi

 

TAK ada batang, akar pun jadi. Agaknya, perilaku ‘koruptif’ inilah yang terus dilakukan sejumlah pejabat di Aceh Selatan. Bayangkan, dari tahun ke tahun, cerita tak elok ini terus muncul dan terkesan tidak pernah habis.

Simaklah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun anggaran 2009, untuk Kabupaten Aceh Selatan. Hasil yang diterima langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Safiron, sungguh membuat hati miris. Ternyata, ‘rapor’ pemerintahan di sana, masih banyak yang merah. Laporan itu diserahkan, 7 Juni lalu di lantai dua Kantor BPK RI, di Jalan T. Nyak Makam, Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Aceh, 24 Februari 2010  terlihat, kinerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Selatan, masih lemah. Ditemukan juga berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan pelanggaran itu diantaranya; penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana tahun anggaran 2009 (biaya penunjang operasional (BPO) pimpinan Rp 166.320.000,-) serta tunjangan komunikasi intensif (TKI), tidak dilengkapi dengan alat bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dari realisasi pembayaran.

Bukan hanya itu, BPK juga menemukan, anggaran yang digunakan pimpinan serta anggota DPRK Aceh Selatan senilai Rp 685. 440.000,- pada periode 2004-2009, pengunaannya melebihi ketentuan dan belum dilunasi. Begitu juga dana hasil penjualan mobil di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Selatan, senilai Rp 89 juta, belum diterima oleh Bagian Keuangan Daerah.

Ada lagi, pelanggaran terhadap perundang-undangan juga terjadi dalam pengelolaan sewa-menyewa peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dua rekanan belum melunasi kewajibanya dalam menyewa alat berat milik PU senilai Rp 26 juta lebih. Hal lain terjadi pada proyek pembangunan sarana air bersih di Desa Koto, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, sebesar Rp 1 miliar lebih. Dana yang dianggarkan, namun sampai kini tidak berfungsi.

Selain itu, juga terjadi pada proyek pekerjaan optimalisasi lahan seluas 55 hektar di Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara. Saat ini perekonomian masyarakat di sana tidak menentu. Proyek tadi, senilai Rp 292.084.100,- diplot pada Dinas Pertanian dan Peternakan, tapi tidak dimanfaatkan dengan baik  alias mubajir.

            Disektor kesehatan, terjadi pengelolaan dana klaim Jamkesmas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. H. Yuliddin Away senilai, Rp 267.146.506 dan dana klaim senilai Rp 730.077.746 tidak sesuai ketentuan, serta belum disetor ke kas daerah. Juga terdapat dana iuran Askes pada belanja subsidi senilai Rp 3 milliar lebih. Penggunaanya dinlai tidak tepat.

Di SKPD Aceh Selatan beda lagi. Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Selatan, menurut temuan BPK RI, penyetoran potongan PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN dari SP2D rekanan, TA 2009 senilai  Rp 2.399.849.559,- terlambat dilakukan pembayaran.

Dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib PPN dan PPh dari rekanan, kuasa, seharusnya BUD mencatat pemotongan PPN dan PPh pada SP2D, agar dapat disetor langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Tapaktuan, bersamaan dengan pembayaran kepada pihak rekanan.

Lalu,  BPD melakukan pemotongan secara langsung terhadap Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D), yang diterbitkan oleh kuasa BUD, kemudian BPD wajib melimpahkan seluruh penerimaan pajak-disetorkan langsung ke kas Negara pada rekening penerimaan di Bank Indonesia (BI). Setelah penyetoran dilakukan BPD, selaku bank persepsi, maka harus segera mengirimkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diberi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) kepada Kuasa BUD untuk diarsipkan sebagi bukti penyetoran pajak.

Namun kuasa BUD tidak menyelenggarakan pencatatan pajak yang dipungut dalam SP2D, pada buku kas umum. Anehnya kuasa BUD tetap menyelenggarakan pencatatan pajak secara manual dalam buku pajak.

Tak hanya itu, selain pembukuan pajak melalui cara manual, pemerintah daerah juga memiliki data mengenai jumlah pajak yang telah dipungut dan dipotong oleh kuasa BUD dalam sistem SIMAKDA. Berdasarkan data pada aplikasi, ditemukan jumlah keseluruhan pajak Negara, dipotong dari SP2D TA 2009 senilai Rp 5.710.574.781.

Hasil pemeriksaan dokumen bukti SSP, yang diterima kuasa BUD. Dan, pencatatan realisasi jumlah pajak dipotong dari SP2D dari SIMAKDA menunjukkan, jumlah realisasi pemotongan pajak TA 2009 dengan jumlah SSP yang sudah diberi Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) oleh bank, terhitung 31 Desember 2009, ternyata tidak sama.

Menurut penelusuran BPK RI kepada pihak Bank BPD, diketahui terdapat potongan pajak TA 2009 yang belum disetor ke Kas Negara per 31 Desember 2009 senilai Rp 2.275.092.961. Kondisi tadi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.05/2009, tentang pelaksanaan uji coba rekening penerimaan kantor pelayanan perbendaharaan negara bersaldo nihil.

Dalam penerapan Treasury Single Account (TSA) Pasal 5 ayat (1) menyatakan, bank persepsi/devisa persepsi/pos persepsi mitra kerja KPPN wajib melimpahkan seluruh penerimaan negara ke rekening penerimaan 501.00000X KPPN pada BI, pada akhir hari kerja bersangkutan. Karena kondisi tadi, mengakibatkan pajak senilai Rp 2.399.849.559 tidak dapat dimanfaatkan oleh negara, karena adanya pengalihan pajak ke ke rekening penampungan, menyebabkan posisi kas daerah pada neraca tidak dapat disajikan, sesuai dengan kondisi yang seharusnya.

Sebenarnya, cakupan pemeriksaan boleh dibatasi, tapi sejumlah temuan penyimpangan tetap didapat. Lihat pula piutang kas bon TA 2001-2008 pada sekretariat daerah senilai Rp 388.545.980 yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dari hasil pemeriksaan BPK pada bendahara di sekretariat daerah mengenai pertanggungjawaban keuangan sampai 5 April 2010 masih terdapat piutang kas bon yang belum dikembalikan ke kas dareah.

            Hanya itu? Tunggu dulu. Di Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral ditemukan uang jaminan kesungguhan senilai Rp 677.704.000, hal ini tidak jelas ketentuanya. Fulus itu, berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan.

Izin usaha yang dikeluarkan di tahun 2009, sedikitnya ada 15 pertambangan perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Dari seluruh izin tersebut, perusahaan telah menyerahkan uang jaminan kesungguhan senilai Rp 677.704.000. Keberadaan jaminan kesungguhan dan bukti/dokumen sumber tidak dilaporkan ke BUD/DPPKKD, sehingga belum disajikan dalam draft LKPD TA 2009.

Anehnya sampai saat pemeriksaan BPK RI, 9 April 2010 lalu, dana jaminan kesungguhan tersebut masih disimpan di rekening Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lain halnya dengan uang setoran perusahaan pertambangan yang disetor kepada dua rekening giro atas nama bendahara pembantu Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor, rekening 120 01.02.580019-6, serta atas nama bendahara pembantu pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM dengan nomor rekening 120 01.02.803505-3. Nah, posisi saldo jaminan kesungguhan per 31 Desember 2009 tidak termasuk dengan jasa giro senilai, Rp 251.740.000.

Lalu, pada 30 Maret 2010, saldo jaminan kesungguhan pada rekening, atas nama bendahara pembantu, pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM senilai Rp 330.180.000. Dan, jasa giro rekening senilai Rp 4.608.788 dipindah-bukukan ke rekening nomor: 120 01.02.580019-6 atas nama bendahara pembantu pada Dinas Pertambangan Energi dan Sumberdaya Mineral senilai Rp 173.180.000, sedangkan sisanya merupakan saldo jaminan kesungguhan, telah menjadi hak pemda senilai Rp 157.000.000 beserta jasa gironya senilai Rp 4.608.788. Masih ada. Jaminan kesungguhan yang disetor pada kas daerah senilai Rp 157.000.000, yang berasal dari tiga perusahaan penambangan, dimana mereka mengundurkan diri sebelum melanjutkan ke tahap eksplorasi. Mereka adalah, PT. Sumber Sempurna senilai, Rp 50.000.000, PT. Rimba Cahaya senilai, Rp 57.000.000 serta PT. Kuala Pase senilai, Rp 50.000.000. Seharusnya, jaminan kesungguhan tersebut disetor ke kas daerah, melalui surat pernyataan pihak perusahaan tanggal 20 Nopember 2008. Jaminan Kesungguhan yang ada di bendahara penerimaan, tidak disajikan dalam draft LKPD TA 2009, senilai Rp 424.920.000.

Temuan lain di Dinas Kelauatan dan Perikanan, kasusnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 145.187.000 belum diterima. Di tahun 2009, dinas ini mengalokasikan anggaran belanja modal senilai Rp 3.220.994.375 dengan realisasi sebesar Rp 3.093.502.508 atau 96,06 persen. Dari anggaran tadi dialokasikan untuk melaksanakan program pengembangan perikanan tangkap dengan bentuk kegiatan, menyediakan sarana dan prasarana, senilai Rp 2.186.246.500 dan direalisasikan Rp 2.050.123.500. Menyangkut penyediaan makan dan minum siswa Sekolah Menegah Umum Negeri (SMUN) Unggul, Dinas Pendidikan Aceh Selatan, menunjuk langsung (PL) CV. Maksayang dengan nilai kontrak Rp 746.460.000. Pembayaran dilakukan dengan uang persediaan. Padahal sesuai dengan Keppres 80, penunjukan langsung tidak dibenarkan dengan nilai uang di atas seratus juta.

Selain melangar Kepres, praktek diapangan untuk jatah makan juga dilanggar oleh pihak rekanan. Seharusnya dalam satu minggu, siswa mendapatkan menu daging dan teh manis saat sarapan pagi, namun untuk kebutuhan daging, snack serta teh, di “sunat” oleh pihak rekanan dengan alasan yang tidak jelas.

Temuan lainya terdapat pada pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2009, pekerjaannya tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar, Rp 47.490.065. Dengan biaya belanja modal sebesar Rp 6.605.671.300, dengan realisasi senilai Rp 6.278.080.050.

 

Dari realisasi belanja modal, senilai Rp 1.305.988.000 digunakan untuk kegiatan pembangunan rumah dinas Wakil Bupati yang dilaksanakan PT Sabarana dengan kontrak No. 04/KONTRAK/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009 Rp1.305.988.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Soal menu makanan di sekolah unggul yang bermasalah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Drs H Zulkarnaini melalui saluran telpon kepada MODUS ACEH, Jumat pekan lalu membenarkan terjadinya penunjuk lansung. Sebab kata dia, dana untuk itu belum ada, maka uang tersebut digunakan dari pihak ketiga, karena sejak tahun ajaran pendidikan terhitung Juli di tahun berjalan. Sedangkan kebutuhan untuk siswa unggul sudah diperlukan sejak Januari, katanya. Benarkah?***

 



Baca berita selanjutnya:

Baca berita sebelumnya: