Drs Mar, Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Aceh Selatan, bersama Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Islam (Mapendais) Ars SAg, ditahan Polres setempat. Keduanya, diduga terlibat korupsi. Alamak!
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Untuk sementara waktu, sejak Jumat (13/3), Mar dan Ars, terpaksa bermalam ”di hotel prodeo”, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan. keduanya, diduga terlibat korupsi.
Mar dan Ars dijerat dengan polisi, karena diduga telah melakukan penyimpangan dana tunjangan guru agama tingkat raudatul atfal (RA) atau setara dengan taman kanak-kanak/madrasah, tahun anggaran 2007.
Selain itu, tersangka Mar telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan dana tersebut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Awi Setiyono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Supriadi SH, kepada wartawan, Jumat (13/2), mengakui telah menahan Kakandepag Aceh Selatan bersama seorang stafnya.
Kata Awi Setiyono, kedua pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Mapolres Aceh Selatan untuk mempermudah proses penyidikan.
Iptu Supriadi menambahkan, kedua tersangka sudah tiga kali menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Besar dugaan kami, masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Supriadi.
Menurut Kapolres Awi Setiyono, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Februari 2008 lalu, tersangka telah menyalahgunakan wewenang dalam mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan dana tersebut.
Kapolres itu tentu tidak mengada-ada. Sebab, dari 801 nama yang diusulkan ke Kanwil Depag Aceh, 98 di antaranya tidak berhak menerima. Rincinya begini. Ada 22 guru bukan honorer, 75 guru berstatus PNS, dan satu orang bukan PNS dan bukan honorer.
Nah, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Depag RI, tugas pokok Kandepag di kabupaten bertugas menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan daftar guru RA/madrasah penerima tunjangan guru non-PNS. Selanjutnya, disampaikan ke Kantor Cabang Mitra Pembayaran, yaitu Kantor Pos Cabang Tapaktuan.
Namun, SK yang dikeluarkan tersebut tidak sesuai dengan sasaran penerima, yakni dengan keputusan Dirjen. Misalnya, penerima harusnya berstatus sebagai guru RA/madrasah, bukan PNS atau CPNS, juga bukan penerima bantuan guru kontrak yang aktif mengajar di RA/madrasah.
Penetapan kedua pejabat itu sebagai tersangka juga didasari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tindakan yang dilakukan tersangka tersebut telah mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp 235 juta lebih pada penyaluran dana subsidi tunjangan guru agama pada Kanwil Depag Aceh Selatan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Dalam waktu dekat berkas perkara akan dikirim ke jaksa,” kata Kapolres Aceh Selatan.
Entah karena kebetulan, atau benar-benar demi penegakkan hukum. Masuknya Mar dan Ars dalam tahanan, menjadi cerita panjang dari proses hukum yang kini sedang terjadi di negeri pala itu.
Masih ingat Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKPP-PA) Aceh Selatan Drs HYI (58). Nah, Senin (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tapaktuan. Dia bersama empat tersangka kasus korupsi pengadaan kambing untuk kaum dhuafa lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Tapaktuan.
Kajari Tapaktuan Husni Thamrin melalui Kasi Intel Muhklis SH mengatakan penahanan kelima tersangka itu dilakukan karena mereka diduga menyelewengkan pengadaan 400 ekor kambing untuk kaum dhuafa dan masyarakat miskin di Aceh Selatan melalui program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) 2005 yang dibiayai APBD Tingkat I. “Hal ini guna memudahkan penyidikan. Karena khawatir tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, maka mereka kami tahan,” kata Muklis, Selasa (24/2).
Mukhlis menjelaskan, selain mantan Kepala Dinsos Aceh Selatan itu, empat tersangka lainnya yang ditahan yakni RZ, 42, dan JD, 41, masing-masing direktur perusahaan rekanan. Selanjutnya kuasa direktur CF, 40, dan FD, 38, selaku PPK proyek di Dinas Sosial Aceh. FD harus dijemput pihak kejaksaan karena berdomisili di Banda Aceh.
Menurut Mukhlis, RZ dan JD tidak pernah hadir setiap kali dipanggil pihak kejaksaan. Karenanya, dalam persiapan berkas pelimpahan ke pengadilan nantinya akan memakan waktu, mengingat kedua tersangka belum pernah diperiksa.
Proyek pengadaan 400 ekor kambing di Dinsos Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2005 senilai Rp199,8 juta. Kambing yang diserahkan para tersangka tersebut diperkirakan tidak cukup umur, sehingga mayoritas kambing yang berusia empat hingga lima bulan itu mati. Para tersangka akan didakwa secara subsidairitas sesuai pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Tak berhenti sampai di situ. Kejaksaan Negeri Tapak Tuan Rabu, juga menahan lima pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 409,272 juta. Saat ini kelima pejabat dan mantan pejabat itu untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Tapak Tuan, Aceh Selatan, untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Aceh Selatan T Lizam Mahmud, mantan pemegang kas Dispenda Aceh Selatan Muhammad Yasin, Kepala Subdinas Pajak dan Bagi Hasil Pendapatan Dispenda Aceh Selatan Basyah Wali, Kepala Subdinas Penagihan Dispenda Aceh Selatan Sulaiman, dan Kepala Subdinas Program Dispenda Aceh Selatan Rahmansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapak Tuan Husni Thamrin mengatakan, kelima pejabat dan mantan pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga telah melakukan penyelewengan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 409 juta. ”Lizam Mahmud ditahan setelah hasil pemeriksaan hari Rabu kemarin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Dia diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim penyidik kejaksaan,” kata Husni.
Dia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika Pemkab Aceh Selatan mendapatkan kelebihan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat pada tahun 2005 senilai Rp 2,134 miliar. Dana tersebut diserahkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapak Tuan ke rekening kas daerah milik Pemkab Aceh Selatan.
Dana tersebut oleh Pemkab Aceh Selatan kemudian ditetapkan dalam Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) Pemkab Aceh Selatan untuk lima kegiatan, diantaranya pendataan obyek dan subyek PBB dan kegiatan insentif tim intensifikasi PBB.
Sebelum disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Selatan tahun 2006, menurut Husni, tersangka Lizam Mahmud meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk memindahkan dana itu ke rekening milik kantor Dispenda. ”Akan tetapi, seharusnya dana itu tetap berada di rekening kas daerah dan bukan rekening Dispenda. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpanan ini,” katanya.
Lebih lanjut Husni menjelaskan, setelah dana tersebut berada di rekening bank milik Dispenda Aceh Selatan, Lizam Mahmud memerintahkan beberapa kali pencairan dana kepada para tersangka lainnya dan meminta kepada mereka untuk membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana-dana tersebut.
Husni mencontohkan, Lizam memerintahkan Sulaiman untuk membuat surat pengeluaran fiktif dengan cara mengusulkan surat pertanggungjawaban perjalanan fiktif bagi 42 orang. ”Dia membuat surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas fiktif yang sebenarnya tak pernah dilakukan. Tersangka lainnya membuat surat tanda penerimaan sebagai pertanggungjawaban keuangannya,” kata Husni menerangkan.
Menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan proyek pembangunan break water (tanggul pemecah ombak) tahun anggaran 2005 di pelabuhan tempat pendaratan ikan (TPI) Lhok Bengkuang Tapaktuan, Kejari Tapaktuan, Senin (2/3) menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Aceh Selatan, Ir.HA, MM, sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka lainnya adalah MI, SE, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir K. ZS, konsultan pengawas, HB, rekanan CV Beudoh Pribumi Blangpidie, A, ST, pengawas dari Dinas PU Aceh Selatan.
Mereka ditahan Senin petang setelah menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 09.00 WIB. Kelima tersangka menaiki mobil tahanan sekitar pukul 18.30 WIB dari kompleks Kantor Kejari Tapaktuan langsung diangkut ke rumah tahanan Tapaktuan.
Kelimanya disangka telah melanggar Pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Tipikor.
Pelaksanaan pembangunan tanggul pemecah ombak tahap II tahun anggaran 2005 sesuai kontrak dengan panjang 58,60 meter diduga fiktif atau tidak dikerjakan. Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp.1,059 miliar.
Dengan ditahannya Kadislakan bersama staf, rekanan dan konsultan, Kejari Tapaktuan telah berhasil “menggarap” dua kasus dugaan korupsi, yakni pada (24/2) lalu mantan Kadis Sosial Drs. MYI ditahan bersama 3 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing untuk anak yatim dan anak terlantar diluar panti asuhan yang digulirkan melalui proyek usaha ekonomi produktif APBA tahun anggaran 2005 senilai Rp183 juta lebih.
Tiga tersangka lainnya adalah para rekanan, R (Direktur CV.Mon Guci), J (CV.Ananda) dan CF (kuasa direktur kedua perusahaan tersebut).
Berbagai kalangan menilai tindak penahanan yang dilakukan jajaran Kejari Tapaktuan merupakan pertanda keseriusan dalam menggarap penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini perlu terus dipertahankan dengan harapan dugaan terhadap kasus-kasus korupsi lainnya yang diperkirakan belum terungkap dapat segera diungkapkan.
Ironisnya, dalam pemeriksaan jaksa dan polisi terungkap, aktor dibalik praktik culas tadi, juga mengarah ke Ir Maksalima Ali, mantan orang nomor satu di Tapaktuan. Begitupun, hingga kini, mantan Bupati Aceh Selatan itu terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh. Ada yang berani?***