Edisi 22 Tahun VII | Sabtu, 26 September 2009 Jam 03:09
Prosedur dan Cara Mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Sudah dibaca sebanyak 259 kali.
PERTANYAAN:
Akhir-akhir ini Saya sering mengamati berita di media cetak dan berbagai tayangan televisi yang memberitakan tentang pengajuan gugatan oleh sekelompok atau beberapa orang kepada lembaga negara. Pengajuan ini berkaitan dengan sengketa yang timbul dalam perselisihan pemilu tahun 2009 kemarin.
Menyimak dan memperhatikan berita tersebut, maka saya berkeinginan untuk lebih mendalami bagaimana sebuah Lembaga Negara berfungsi dan berwenang, serta mekanisme pengajuan sebuah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Pertanyaan tersebut saya ajukan tentu tidak lain untuk lebih memahami peran dan fungsi sebuah lembaga negara yang diamanahkan dalam sebuah Undang-Undang.
Terima kasih atas penjelasannya.
M. Fuadi,
Banda Aceh
JAWABAN:
Sebelumnya, Kami sampaikan terimakasih kepada Saudara M. Fuadi yang telah bersedia mengutarakan permasalahan yang dihadapi. Apalagi, sejumlah Partai Politik (kasus pemilu 2009) mempersoalkan aturan-aturan yang dianggap tidak konsisten dengan aturan hukum yang memang jelas-jelas sudah tertulis dalam aturan hukum yang berlaku. Sehingga polemik tersebut, menimbulkan sengketa yang berujung timbulnya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan badan peradilan yang tertinggi di negeri ini.
Mahkamah Konstitusi bermula dari Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 disahkan oleh Presiden. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga tinggi negara, hal ini juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi; dalam konsideran pada UU No 24 juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 di sebutkan tentang pengertian Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem ketetanegaraan Indonesia, selain itu Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara sudah dicabut di Sidang Tahunan MPR tahun 2003. Oleh karena itu, saat ini hubungan antar lembaga-lembaga negara tidak lagi didasarkan atas tinggi rendahnya kedudukan, tetapi lebih didasarkan pelaksanaan fungsi dan kewenangannya. Kedudukan lembaga-lembaga negara menjadi setara atau sejajar dengan mekanisme saling kontrol yang dapat dijalankan secara berimbang.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 pada Pasal 10 menyatakan bahwa kekuasaan MK, mempunyai wewenang antara lain menyebutkan bahwa Kekuasaan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan pada (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang; b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang; c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden; e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan di atas mengenai fungsi dan kewenangan yang dimiliki MK, sedangkan mengenai bagaimana mengajukan sebuah Gugatan dapat dipahami bahwa Gugatan diajukan:
- Seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan secara langsung;
- Tidak lebih dari 90 hari sejak keputusan diterima;
- Diajukan secara tertulis, dan ditanda tangani penggugat/kuasanya;
- Gugatan memuat; identitas pengugat dan tergugat; alasan gugatan (posita); tuntutan penggugat (petitum) berupa KTUN dinyatakan batal atau tidak sah, badan atau pejabat TUN mengeluarkan KTUN, serta dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi;
- Lampiran-lampiran berupa surat kuasa dan surat KTUN;
- Dapat mengajukan permohonan cuma-cuma/tanpa biaya, jika tidak mampu;
- Dapat meminta pemeriksaan acara cepat ;
- Jika keberatan/menolak, dapat mengajukan banding ke PT TUN; Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Mengenai perselisihan dalam pemilu, mekanisme pengajuan sebuah gugartan dapat kita lihat dalam Bab V tentang Hukum Acara, pada Bagian Kesebelas tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, pada Pasal Pasal 74 ayat (1) yang menyebutkan Pemohon adalah: a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum; b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan c. partai politik peserta pemilihan umum. Ayat (2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi: a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan. Ayat (3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Dalam Pasal 75, permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Dan pada Pasal 76 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
J. Kamal Farza
Pewartaan ini, merupakan kerjasama Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH dengan FARZA LAWFIRM Banda Aceh. Anda dapat mengirim pertanyaan ke alamat:
info@farzalawfirm.com dengan menyertai Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain.
Baca konsultasi hukum sebelumnya: |