

“Putusan memenangkan kita,” ujar Iskandar, singkat melalui sms yang dikirim kepada media ini, usai sidang. Iskandar mengatakan, alasan Majelis Hakim yang diketuai Darmawi SH ini, karena surat pemberhentian terhadap dirinya tidak sesuai azas dan norma hukum.
Begitupun, terkait gugatannya tentang kerugian materil, Iskandar mengaku jika majelis hakim mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang untuk memutuskan gugatan tersebut dan menyarankan dirinya melalui Pengadilan Negeri (PN). “Yang diputuskan hanya masalah SK pemberhentian, masalah kerugian materil ini melalui PN,” kata Iskandar yang tidak menggunakan penasehat hukum ini.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memberhentikan Iskandar A Gani pada 7 Juli 2011. Namun, menurut Iskandar, SK pemberhentiannya tersebut cacat hukum karena terkait pengangkatan dan pemberhentian ada aturannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan UUPA serta Tatib DPRA. Meskipun, pasal 396 ayat 2 UU nomor 27 tahun 2009 dijelaskan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRA.
Yakinkah Anda Pemilu Legislatif 2014 Akan Aman?
Haba Ulee Kareng
Mastermind
JUMAT, 26 April 2013, bumi Serambi Mekkah, kembali...
Di Tapal Batas
ADA begitu banyak pertanyaan sederhana yang bisa kita...
Suci Hati Bersih Jiwa
BELUM lagi kasus heboh Nazaruddin reda, kembali kita...
Lakon Pemimpin
ADU kuat antara Walikota Lhokseumawe Munir Usman dan Wakil...
Millata Abraham
KETIKA masih kanak-kanak, saya biasa membuat jengkel orang...
Boikot Media!
Muhammad SalehPERNYATAAN boikot media yang...
Berita Tabloid
Bunin, Agama dan Keterasingan Sosial
Semua perlengkapan yang akan dimasak harus dibawa secara...
Kota Madani Ternoda Syahwat
Hari ini, 22 April 2013, Kota Banda Aceh berusia 808 tahun....
Anggota Menangkap Kepala Melepas
Tebang pilih terhadap pelaku maksiat di Banda Aceh, masih...
Perempuan Tahu Pelakunya
Hampir satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan...
Pekerjaan tak Tuntas, Tagihan Diajukan
Rapat membahas tentang hasil kemajuan fisik pekerjaan...
Secara Aturan dan Prosedur Salah!
Usai menjamu sejumlah tamu, Kepala Badan Penanggulangan...
Berita Terbaru
Olympiastadion Gelar Final Liga Champions 2014/15
3 jam 13 menit yang lalu
Iran Melarang Perempuan Jadi Presiden
4 jam 43 menit yang lalu
Rayakan Kelulusan, Siswa di Yogya Bagi-bagi Nasi Bungkus dan Bersepeda
4 jam 28 menit yang lalu
Pelaku Pembantaian London, Pemuda Kelas Menengah
7 jam 01 menit yang lalu
Yakin juara, Bayern sewa hotel untuk rayakan kemenangan
7 jam 14 menit yang lalu
Islam bakal jadi agama dominan di Inggris dalam sepuluh tahun
8 jam 55 menit yang lalu
Berita Terpopuler
SBY Akan Cabut Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Kamis, 11 April 2013 jam 12:33:50 WIB
Darmili Mengamuk, Tantang Wartawan MODUS ACEH
Rabu, 14 Desember 2011 jam 16:41:02 WIB
Kader PNA Diduga di Doorrr !
Jumat, 26 April 2013 jam 09:35:37 WIB
Wow..Ada Paus Sperma Di Pantai Simeulue
Sabtu, 11 Pebruari 2012 jam 17:05:33 WIB
Soal Pilkada, PA akan Hadirkan Pihak Asing
Jumat, 07 Oktober 2011 jam 16:07:10 WIB
MODUS ACEH Langka di Pasaran
Senin, 30 Januari 2012 jam 14:53:47 WIB
Berita Terakhir Dibaca
Hakim PTUN Menangkan Gugatan Iskandar A Gani atas Gubernur Aceh
Rabu, 18 Januari 2012 jam 15:51:32 WIB
Oscar Cardozo Predator Benfica
Rabu, 1 minggu yang lalu, jam 16:59:00 WIB
Sheikh Bahrain, Presiden Baru AFC
Kamis, 3 minggu yang lalu, jam 18:01:07 WIB
Lima Penyebab Kekalahan Barcelona
Kamis, 3 minggu yang lalu, jam 17:39:19 WIB
PBB Kota Banda Aceh Desak Copot Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Kamis, 18 April 2013 jam 16:44:36 WIB
Jenazah Edi Rudi dosen Biologi MIPA Unsyiah tiba di Padang
8 jam 35 menit yang lalu








